ASPEK.ID, JAKARTA – Roy Suryo kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, yang akrab disapa Bill, pada Kamis (16/7/2026). Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN.
Bill mengatakan laporan tersebut bermula dari polemik mengenai validasi gelar doktor (S-3) Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Menurutnya, pernyataan Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers justru menyerang dan merugikan nama baiknya.
“Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks. Nah, ini saya enggak terima,” ujar Bil usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (16/7).
Bill menjelaskan dirinya sempat menelusuri status kemahasiswaan Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta. Namun, menurutnya, klarifikasi yang disampaikan Roy Suryo dalam konferensi pers justru memunculkan berbagai kejanggalan baru.
“Gara-gara dia mengklarifikasi soal UNJ-nya semakin kita temukan banyak hal yang janggal, termasuk juga dari pernyataan-pernyataan beliau yang entah itu kepeleset,” katanya.
Bill juga menilai pernyataan Roy Suryo tidak sekadar keliru, melainkan mengandung unsur kesengajaan.
“Dan aku juga melihat kadang-kadang bukan cuma kepeleset, ini ada mens rea-nya gitu. Apalagi dia menuduh saya, dia memfitnah (bahwa) saya memfitnah dia. Dia menuduh saya, saya menuduh dia (Roy Suryo) ijazahnya palsu,” sambungnya.
Atas dasar itu, Bill memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak Roy Suryo terkait laporan tersebut. []
























