ASPEK.ID, JAKARTA – Rumah Sakit Pertamina Jaya (RSPJ) mulai beroperasi menangani pasien dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP) maupun pasien positif Covid-19 dengan gejala klinis sedang, berat, dan critical.
“Sebagaimana RS rujukan lain, RSPJ akan menerima pasien yang dirujuk dari RS yang telah memberikan penanganan pasien sebelumnya,” ujar Direktur Utama Pertamedika IHC-Holding dari RS BUMN, Dr Fathema Djan Rahmat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/4).
Dijelaskan, untuk melengkapi proses rujukan pasien, pihaknya membuat Crisis Center Covid-19 yang bertugas 24 jam di nomor telepon 0811 8110 9999.
Untuk merujuk pasien, rumah sakit perujuk dapat menghubungi Crisis Center RSPJ yang juga akan berperan sebagai titik triage atau titik seleksi penanganan sesuai kategori kondisi pasien, pada level sedang, berat atau critical, untuk menentukan jenis penanganan serta perawatan intensif selanjutnya.
“Melihat lonjakan jumlah penderita Covid-19 di Indonesia, Pertamedika IHC yang didukung penuh Kementerian BUMN & Induk Perusahaan PT Pertamina (Persero) menyiapkan 160 bed perawatan khusus pasien Covid-19 beserta berbagai fasilitas perawatan intensif. Selain itu RSPJ akan menerima rujukan pemeriksaan laboratorium swab PCR Cov-2,“ jelasnya.
Sebelumnya Rumah Sakit Pertamina Jaya (RSPJ) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat juga telah siap menerima pasien terkait COVID-19 pada awal April 2020 terutama untuk menangani PDP.
Kapasitas yang disiapkan yakni sebanyak 70 kamar dengan rincian 65 kamar untuk pelayanan rawat inap, sedangkan 5 kasur akan disiagakan untuk kondisi gawat darurat.
RSPJ akan menyiapkan sebanyak 20 dokter spesialis serta 200 perawat untuk merawat pasien-pasien dalam pengawasan yang terindikasi Covid-19.
Jumlah petugas medis itu nantinya akan disesuaikan jika terjadi peningkatan pasien di rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.










