ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 22,4 triliun untuk 12.487.646 keluarga miskin.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyebutkan, sasaran penerima BLT ini utamanya untuk keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunan (BPNT).
Selain itu juga bagi keluarga yang belum mendapatkan kartu prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menetapkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 untuk revisi Permendes Nomor 11/2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.
Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam penanganan dampak Covid-19 di desa, khususnya bagi warga miskin atau yang terdampak akibat kehilangan mata pencahariaannya akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan dimulai pada April 2020 ini.
“Permendes Nomor 6 Tahun 2020 dikeluarkan sebagai perubahan Permendes Nomor 11 Tahun 2019. Isinya adalah pertama bahwa Dana Desa bisa digunakan untuk BLT,” kata Abdul Halim Iskandar lewat telekonferensi video di Jakarta, Selasa (14/4).
Penyaluran akan dilakukan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai atau lewat fasilitas perbankan setiap bulannya.
Untuk desa yang tidak memiliki bank atau jauh dari kantor cabang bank jika amat sangat terpaksa baru menggunakan opsi tunai.
“Waktunya tiga bulan, besarannya per KK Rp 600 ribu per bulan sehingga satu keluarga mendapatkan Rp 1.800.000 dalam jangka waktu tiga bulan,” imbuhnya.























