ASPEK.ID, JAKARTA – PT Sepatu Bata Tbk digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan datang dari pemohon bernama Agus Setiawan dan sudah terdaftar di pengadilan pada 9 Maret 2021
Hal itu berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU mereka.
“Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan,” tulis gugatan itu dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu (10/3).
Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat untuk mengangkat dan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU.
Selain itu, penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat mengangkat dan menunjuk Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania, dan Hansye Agustaf Yunus untuk menjadi tim pengurus harta Sepatu Bata terkait permohonan PKPU sementara atau menjadi kurator jika Sepatu Bata dinyatakan pailit.
Agus sebagai penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menghukum Sepatu Bata untuk membayar seluruh biaya perkara.
Namun, jika Majelis Hukum PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara memiliki pendapat lain, maka penggugat minta ada keputusan yang adil.
Kuasa hukum penggugat, Hasiholan Tytusano Parulian membenarkan sudah ada gugatan perkara yang masuk ke pengadilan.
“Jadi termohon (Sepatu Bata) punya utang ke Pak Agus,” kata Hasiholan. Karena utang ini belum terselesaikan, maka lahirlah gugatan PKPU ini,” katanya seperti dikutip dari Tempo, Rabu 10 Maret 2021.
Tapi, dia belum bisa membeberkan banyak informasi karena persidangan juga belum dimulai. Sesuai dengan informasi di laman resmi pengadilan, sidang perdana baru akan dimulai Selasa, 16 Maret 2021.