ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menegaskan dirinya tidak berharap pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan menyusul sejumlah kebijakan presiden yang sebelumnya memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, amnesti kepada Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada Tom Lembong.
Noel menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum hingga tuntas dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan maupun dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Noel usai menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (19/1).
Dalam perkara ini, Noel disidang bersama 10 terdakwa lainnya terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Enggak lah, enggak usah, kita ikut prosesnya dahulu. Harapannya sih pengin bebas tetapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor,” ujar Noel.
Noel juga menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Yang pasti tidak ada kerugian negara, yang pasti itu. Thank you ya, thank you banget dukungannya,” tandasnya.
Lebih lanjut, Noel menyinggung adanya keterlibatan satu partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kasus dugaan suap pengurusan K3 tersebut. Namun, ia enggan merinci identitas partai dan ormas yang dimaksud.
“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” tegas Noel.
Noel mengaku akan mengungkap secara terbuka partai politik dan ormas yang diduga terlibat pada pekan depan.
“Senin depan saya kasih tahu partainya dan nama ormasnya,” pungkasnya.
Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lain yang juga menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama. Seluruh perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Adapun para terdakwa lainnya yakni Irvian Bobby Mahendra selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang; serta Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.
Terdakwa lainnya adalah Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang; Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025; Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator; Supriadi selaku Koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana, didampingi dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Sidang perdana tersebut menandai dimulainya proses hukum terhadap para terdakwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. []
























