• Latest
  • Trending
Sidang Perdana, Eks Wamenaker Noel Tegaskan Tak Berharap Ampunan Prabowo

Sidang Perdana, Eks Wamenaker Noel Tegaskan Tak Berharap Ampunan Prabowo

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Target Ekonomi 8 Persen, Butuh Investasi Rp 13.000 Triliun

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Astra Luncurkan Masker yang ada Kipas Angin

Astra International Tebar Dividen Rp3,89 T, Segini Jatahnya per Saham

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Sidang Perdana, Eks Wamenaker Noel Tegaskan Tak Berharap Ampunan Prabowo

by Muhammad Fadhil
Januari 19, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Sidang Perdana, Eks Wamenaker Noel Tegaskan Tak Berharap Ampunan Prabowo

Immanuel Ebenezer alias Noel saat menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU KPK di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (19/1). (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menegaskan dirinya tidak berharap pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan menyusul sejumlah kebijakan presiden yang sebelumnya memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, amnesti kepada Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada Tom Lembong.

Noel menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum hingga tuntas dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan maupun dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Noel usai menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (19/1).

BacaJuga

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

Dalam perkara ini, Noel disidang bersama 10 terdakwa lainnya terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Enggak lah, enggak usah, kita ikut prosesnya dahulu. Harapannya sih pengin bebas tetapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor,” ujar Noel.

Noel juga menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Yang pasti tidak ada kerugian negara, yang pasti itu. Thank you ya, thank you banget dukungannya,” tandasnya.

Lebih lanjut, Noel menyinggung adanya keterlibatan satu partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kasus dugaan suap pengurusan K3 tersebut. Namun, ia enggan merinci identitas partai dan ormas yang dimaksud.

“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” tegas Noel.

Noel mengaku akan mengungkap secara terbuka partai politik dan ormas yang diduga terlibat pada pekan depan.

“Senin depan saya kasih tahu partainya dan nama ormasnya,” pungkasnya.

Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lain yang juga menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama. Seluruh perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Adapun para terdakwa lainnya yakni Irvian Bobby Mahendra selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang; serta Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.

Terdakwa lainnya adalah Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang; Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025; Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator; Supriadi selaku Koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana, didampingi dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Sidang perdana tersebut menandai dimulainya proses hukum terhadap para terdakwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. []

Komentar
Share18Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

ASPEK.ID, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil...

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu...

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

  ASPEK.ID, JAKARTA — Danantara incar sektor pusat data atau data center sebagai prioritas investasi berimbal hasil tinggi lewat penyelarasan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In