• Latest
  • Trending
Sidang Perdana, Eks Wamenaker Noel Tegaskan Tak Berharap Ampunan Prabowo

Sidang Perdana, Eks Wamenaker Noel Tegaskan Tak Berharap Ampunan Prabowo

Gibran Gendong Bayi di Tenda Pengungsi Gempa NTT

Gibran Gendong Bayi di Tenda Pengungsi Gempa NTT

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 75 Orang, Pengungsi Tembus 92.735 Jiwa

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Bogor

Tamu Hotel di Bandung Bawa Kabur 3 TV dari 3 Kamar, Aksinya Terekam CCTV

Tamu Hotel di Bandung Bawa Kabur 3 TV dari 3 Kamar, Aksinya Terekam CCTV

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Dirut PT PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Waka Komisi V DPR Usul Bentuk Lembaga ‘Superbody’ Khusus Tangani Bencana

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Ditutup Menguat 1,68% ke Level 6.501, Mayoritas Saham Menghijau

PLN:  2030 ada 10 Ribu Bus Listrik di Jakarta

Pramono Bidik 10 Ribu Bus Listrik Mengaspal di Jakarta pada 2030

KPK Ungkap Dugaan Uang Pengkondisian Pansus Haji, DPR Klaim Tak Tahu

Ketua Komisi VIII DPR Kritik Usulan Ongkos Haji 2027 Rp 107 Juta

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Karhutla Mengancam Kalimantan, BNPB Temukan 1.487 Hotspot dari Pantauan Satelit

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

MA Keluarkan Aturan Baru, Putusan Bebas Tak Boleh Dikasasi

Sambut Imlek, Antam Luncurkan ‘Emas Kerbau Logam’

Orang RI Simpan 1.800 Ton Emas di Rumah Senilai Rp 4.460 T

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Sidang Perdana, Eks Wamenaker Noel Tegaskan Tak Berharap Ampunan Prabowo

by Muhammad Fadhil
Januari 19, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Sidang Perdana, Eks Wamenaker Noel Tegaskan Tak Berharap Ampunan Prabowo

Immanuel Ebenezer alias Noel saat menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU KPK di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (19/1). (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menegaskan dirinya tidak berharap pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan menyusul sejumlah kebijakan presiden yang sebelumnya memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, amnesti kepada Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada Tom Lembong.

Noel menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum hingga tuntas dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan maupun dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Noel usai menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (19/1).

BacaJuga

Gibran Gendong Bayi di Tenda Pengungsi Gempa NTT

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 75 Orang, Pengungsi Tembus 92.735 Jiwa

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Bogor

Tamu Hotel di Bandung Bawa Kabur 3 TV dari 3 Kamar, Aksinya Terekam CCTV

Eks Dirut PT PGN Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

Waka Komisi V DPR Usul Bentuk Lembaga ‘Superbody’ Khusus Tangani Bencana

Dalam perkara ini, Noel disidang bersama 10 terdakwa lainnya terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Enggak lah, enggak usah, kita ikut prosesnya dahulu. Harapannya sih pengin bebas tetapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor,” ujar Noel.

Noel juga menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Yang pasti tidak ada kerugian negara, yang pasti itu. Thank you ya, thank you banget dukungannya,” tandasnya.

Lebih lanjut, Noel menyinggung adanya keterlibatan satu partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kasus dugaan suap pengurusan K3 tersebut. Namun, ia enggan merinci identitas partai dan ormas yang dimaksud.

“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” tegas Noel.

Noel mengaku akan mengungkap secara terbuka partai politik dan ormas yang diduga terlibat pada pekan depan.

“Senin depan saya kasih tahu partainya dan nama ormasnya,” pungkasnya.

Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lain yang juga menjalani sidang dakwaan pada hari yang sama. Seluruh perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Adapun para terdakwa lainnya yakni Irvian Bobby Mahendra selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang; serta Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.

Terdakwa lainnya adalah Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang; Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025; Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator; Supriadi selaku Koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana, didampingi dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Sidang perdana tersebut menandai dimulainya proses hukum terhadap para terdakwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. []

Komentar
Share17Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gibran Gendong Bayi di Tenda Pengungsi Gempa NTT

Gibran Gendong Bayi di Tenda Pengungsi Gempa NTT

  ASPEK.ID, MAUMERE - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengunjungi pengungsi gempa NTT di Rumah Sakit Umum Daerah TC Hillers...

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 75 Orang, Pengungsi Tembus 92.735 Jiwa

ASPEK.ID, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperbarui data korban gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga...

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Bogor

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In