ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri ATR Sofyan Djalil menegaskan pemerintah tidak memberikan ganti rugi terhadap lahan milik negara di ibu kota baru, Kalimantan Timur yang dipakai oleh pengusaha Sukanto Tanoto dan lahan itu tanah negara yang kapan saja bisa diambil alih.
“Tidak ada negosiasi itu. Itu tanah negara. Ya, karena itu kewenangan negara yang berarti HTI. HTI menurut ketentuan di Kementerian Kehutanan itu bisa dikurangi. Jadi kalau negara mengambil ya tinggal HTI menjadi tanah negara kembali. Ya itu tanah, tak perlu kita bayar apa-apa,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Menurut Sofyan, pemerintah telah menyelesaikan proses legal pengambilalihan tanah melalui Kementerian Kehutanan. Meski demikian, pengambilalihan tidak akan dilakukan secara menyeluruh tetapi bertahap sesuai kebutuhan pembangunan ibu kota baru nantinya.
Jika pada perjalanannya ke depan, pemerintah membutuhkan seluruh lahan yang dipakai Sukanto Tanoto maka negara akan mengambil seluruhnya.
“Tinggal nanti proses legalnya. Kemudian, kalau diperlukan nggak seluruhnya sekaligus. Kalau yang pertama 4.000, ya 4.000 dulu. Supaya hutan tanaman di situ bisa dipanen. Nanti perlu tanah 2.000 tambah 2.000. Mau tambah 10.000 ya 10.000, selebihnya mereka pakai dulu,” jelasnya.
Sofyan menambahkan, pihaknya belum mengetahui berapa total lahan negara yang dipakai oleh miliuner tersebut.
“Tidak tahu berapa itu. Nanti sedang di ini. Tapi jangan dipikir bahwa perusahaan itu akan diuntungkan. Perusahaan itu tak akan diuntungkan, karena apa? luas wilayahnya akan diambil,” pungkasnya.