ASPEK.ID, JAKARTA – Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan ketentuan penerbangan domestik diatur sesuai SE No. 34/2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan No.26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Rrujukan kedua adalah SE No. 12/2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah setempat,” katanya dalam siaran pers, Rabu, 2 Juni 2021.
Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan selama periode pengetatan syarat perjalanan pasca peniadaan mudik Lebaran. Diantaranya adalah aturan mengenai masa berlaku dokumen kesehatan bagi calon penumpang moda transportasi udara yakni Rapid Test Antigen dan GeNose C19 hanya berlaku 1×24 jam, sementara RT PCR hanya berlaku maksimal 2×24 jam.
Uuntuk penerbangan rute domestik selain tujuan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, dan Bali, bagi calon penumpang berusia di atas 5 tahun wajib melampirkan hasil negatif dari Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.
“Atau hasil negatif GeNose C19 yang sampelnya diambil di bandara dalam waktu maksimal 1×24 jam atau hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam,” katanya.
Selain itu, sambungnya, seluruh penumpang (segala usia) wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC). Danang menambahkan, untuk rute penerbangan ke Kalimantan Barat dan Kalimanatan Tengah, hanya berlaku hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam.
Tujuan Bangka Belitung hanya berlaku Rapid Test Antigen dengan sampel maksimal 2×24 jam atau RT PCR 3×24 jam.





















