ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi syarat pencairan anggaran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Mei 2020.
“Ada PMK baru yakni relaksasi pencairan dana desa terutama terkait BLT dana desa,” katanya dalam konferensi pers video di Jakarta, Rabu (20/5).
Pada ketentuan sebelumnya, penyaluran dana desa tahap I terdiri dari tiga persyaratan, yaitu peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur rincian dana desa, peraturan desa (Perdes) dan surat kuasa.
“Sekarang hanya dengan dua syarat yaitu Perkada ini bisa digantikan dengan surat keputusan kepala daerah lalu kedua yaitu surat kuasa,” ungkapnya.
Pada pencairan tahap II, dalam aturan baru hanya tidak perlu melaporkan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya, yang mana tahap I dengan rata-rata sebesar 50% dan rata-rata pengeluaran paling sedikit 35%.
“Saat ini kita tidak berikan persyaratan tapi pemdanya harus melakukan tagging atas desa-desa mana yang layak salur. Harapannya tahap kedua tanpa syarat, seluruh dana desa tahap pertama yang sudah tersalur, bisa menikmati salur tahap kedua,” jelasnya.
Pencairan tahap III, Pemerintah tetap memberlakukan syarat yang sebelumnya yaitu membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II dengan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90% dan rata-rata keluaran paling sedikit 75%.
Besaran pencairan masih sama yaitu tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III 20%, lalu pencairan bulanan pun masih sama yaitu bulan pertama 15%, bulan kedua 15 dan bulan ketiga 10%.























