ASPEK.ID, JAKARTA – Berapa luas tanah yang diperlukan untuk menyambut lokasi baru pusat pemerintahan baru Indonesia? Luasan tanah yang ditetapkan ternyata seluas 40 ribu hektar dan saat ini pemerintah sudah menguasai sebesar 90 persen.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa dari 180 ribu hektar lahan untuk ibukota baru, tahap awal yang dipakai seluas 40 ribu hektar.
“Ini bisa dilakukan perluasan sampai 180 ribu dan sebagian besar lahan saat ini telah dipegang oleh pemerintah,” kata Bambang di Jakarta, Senin (26/8/2019).
Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyatakan, meski sisa 10% tanahnya belum dikuasai, namun pemerintah akan melakukan pembebasan saat dibutuhkan.
“Sisa tanah itu bisa digunakan untuk lahan pembuatan jalan penghubung dari dan ke ibukota baru. Sisa tanah 10 persen (kalau dibebaskan) hanya untuk jalan pengubung saja,” kata Sofyan dilansir dari laman Detik, Selasa (27/8).
“Itu 90% adalah tanah negara, paling sisanya kalau dibebaskan hanya untuk jalan-jalan penghubung saja dan saat ini statusnya telah dibekukan untuk menghindari spekulan tanah,” jelas Sofyan.
Sementara itu Gubernur Kaltim Isran Noor mengemukakan bahwa pemeirntah provinsi yang dipimpinnya beserta segenap warga Kaltim siap menerima pemindahan ibu kota negara dari Jakarta.
“Kalau kami semua siap, masyarakat siap, pemerintah daerah siap, dan kita akan melakukan koordinasi dengan Walikota, Samarinda dan Balikpapan, kemudian Bupati Kutai Kartanegara dan Bupati Penajam Paser Utara. Itu kesiapan kita, tentu tidak ada pilihan lain kecuali harus siap,” tegas Isran.
Dia meyakini, dampak positif pemindahan ibu kota itu bukan hanya untuk kepentingan Kalimantan Timur, tapi juga untuk semua provinsi dan wilayah yang ada di Kalimantan, termasuk juga provinsi-provinsi yang ada di wilayah tengah dan timur.