Ada sebagian masyarakat punya tradisi ganti nama setelah selesai menjalankan ibadah haji. Nama-nama yang dipilih biasanya nama dengan nuansa Arab. Ada yang sebagian saja, atau ada yang seluruhnya.
Para haji atau hajjah ini memilih nama Islami. Biasanya, ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan guru, kiai, atau orang yang dinilai lebih paham dan memiliki kapasitas keilmuan. Pada masa lalu, di tanah suci, memang ada pula tradisi atau fasilitas untuk yang ini mengubah nama usai berhaji. Nama ini diberikan bersamaan dengan sertifikat haji, pada masa itu.
Misalanya, nama lahir Suharto, diganti namanya menjadi Ahmad Suharto. Bisa juga nama Abdullah menggantikan nama Prabowo. Lalu bagaimana pandangan Islam, mengenai ganti nama setelah haji?
Mengutip nu.or.id, perubahan nama ini tidak harus dilakukan setelah menjalankan ibadah haji, bisa kapan saja waktunya. Akan tetapi sebagian masyarakat lebih senang menjadikan ibadah haji sebagai momentum perubahan nama. Dengan harapan meningkatkan semangat peribadatan.
Dalam pandangan fqih perubahan nama itu adakalanya wajib, sunah, dan atau mubah. Perubahan nama bisa menjadi wajib apabila nama yang selama ini digunakan terlarang (haram), seperti Abdusysyaithan (hamba setan), Abdul Ka’bah (hamba Ka’bah), atau sejenisnya.
Hukumnya juga bisa sunah apabila nama yang sudah ada itu makruh (dibenci), seperti nama Himar, Monyong, atau Pencor. Dan adakalanya hukumnya mubah apabila namanya itu tidak haram, juga tidak makruh semisal Sani, Midi, dan lain sebagainya.
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Tanwir al-Qulub sebagai berikut:
“Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah.”
























