• Latest
  • Trending
Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

Gempa Kembali Terjadi di NTT pada Minggu 16 Agustus Berkekuatan M 5,2

Dentuman Saat Gempa di Yogyakarta, BMKG Beri Penjelasan

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, Pengungsi Tembus 110 Ribu

PT Wika Siap Bangun Gedung Tertinggi di Afrika Barat

Dony Oskaria: WIKA Buat Laporan yang Realistis Saja

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Seharian Bergerak di Zona Hijau, IHSG Akhir Pekan Ditutup di Level 6.525

Dramatis! Tembakan Warnai Penangkapan Dua Tersangka Sabu di Bireuen

KKB Berondong Mobil Polisi di Tolikara, Satu Anggota Terluka

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Jangan Cuma Protes! Komisi VIII DPR Minta Malaysia-Singapura Ikut Cegah Karhutla

Airlangga Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026

Airlangga Pembatasan Pertalite Menurut Jenis Kendaraan

BI Aceh Sediakan Rp4 Triliun untuk Penukaran Uang Lebaran, Ini Jadwal dan Lokasinya

Uang Beredar RI Tembus Rp10.371 Triliun pada Juli 2026, Tumbuh 8,3%

Matahari Berubah Merah Menyala di Langit Palangka Raya, Ternyata Ini Penjelasan BMKG

Matahari Berubah Merah Menyala di Langit Palangka Raya, Ternyata Ini Penjelasan BMKG

Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaaan Rektor Unsoed

Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaaan Rektor Unsoed

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Singapura Persingkat Khutbah Jumat Ini Penyebabnya

Marc Klok Bicara Peluang Persib Juarai BRI Super League 2025/26

Marc Klok Bicara Spirit Juara Jelang Musim Baru Dimulai

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

by Muhammad Fadhil
Januari 19, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: website MK

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi yang meminta kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak dapat diterima. Permohonan tersebut diajukan oleh peneliti Bonatua Silalahi dan terdaftar dengan Nomor 216/PUU-XXIII/2025.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (19/1).

“Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip dari Antara.

BacaJuga

Dentuman Saat Gempa di Yogyakarta, BMKG Beri Penjelasan

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, Pengungsi Tembus 110 Ribu

Dony Oskaria: WIKA Buat Laporan yang Realistis Saja

Seharian Bergerak di Zona Hijau, IHSG Akhir Pekan Ditutup di Level 6.525

KKB Berondong Mobil Polisi di Tolikara, Satu Anggota Terluka

Jangan Cuma Protes! Komisi VIII DPR Minta Malaysia-Singapura Ikut Cegah Karhutla

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan permohonan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur). Salah satu alasannya, berkas permohonan tidak disusun sesuai sistematika pengujian undang-undang sebagaimana dipersyaratkan di Mahkamah Konstitusi.

Saldi menyebut permohonan Bonatua memuat bagian duduk perkara yang seharusnya tidak dicantumkan dalam permohonan pengujian undang-undang di MK. Selain itu, pemohon dinilai tidak menguraikan argumentasi konstitusional secara memadai.

“Dalam hal ini, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi yang berkenan dengan norma yang dimohonkan pengujian,” ucap Saldi.

Mahkamah juga menyatakan tidak memahami secara jelas maksud pemohon dalam mempertentangkan norma pasal yang diuji dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.

“Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945,” ucapnya.

Atas dasar tersebut, MK menilai permohonan disusun secara tidak cermat sehingga menimbulkan ketidakjelasan antara uraian alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan (petitum).

“Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi Isra.

Sebagai informasi, Bonatua Silalahi mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur syarat capres dan cawapres harus berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Bonatua menilai ketentuan tersebut belum mengatur soal keaslian ijazah, sehingga menurutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama ini hanya melakukan legalisasi administratif, bukan autentikasi arsip secara faktual.

Ia juga mendalilkan bahwa legalisasi ijazah tidak menjamin dokumen tersebut merupakan arsip asli. Karena itu, ia meminta agar norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu dimaknai mewajibkan autentikasi faktual ijazah oleh KPU atau lembaga kearsipan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, Mahkamah Konstitusi menilai dalil-dalil tersebut tidak disusun dengan argumentasi konstitusional yang memadai, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gempa Kembali Terjadi di NTT pada Minggu 16 Agustus Berkekuatan M 5,2

Dentuman Saat Gempa di Yogyakarta, BMKG Beri Penjelasan

ASPEK.ID, YOGYAKARTA -- Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,5 yang mengguncang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya pada Kamis (20/8/2026) sore...

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, Pengungsi Tembus 110 Ribu

ASPEK.ID, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperbarui data korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur...

PT Wika Siap Bangun Gedung Tertinggi di Afrika Barat

Dony Oskaria: WIKA Buat Laporan yang Realistis Saja

  ASPEK.ID, JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mendorong pembenahan laporan keuangan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA)...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In