• Latest
  • Trending

UU KSDAE Tak Efektif, DPR Wacanakan Ancaman Pidana Seumur Hidup

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Wakil Ketua PN Depok Lawan KPK, Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Pakar UI Bongkar 2 Skenario Jika AS Tolak Proposal Iran

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

CCTV Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Menantu Diduga Terlibat

Fakta Baru Pembunuhan Lansia di Riau, Pelaku Sempat Incar 4 Nyawa

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

31 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Rangkaian Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Kisah Riski, Berangkat Haji dari Uang yang Diselamatkan Saat Kebakaran

Garudayaksa FC Raih Tiket Promosi ke Super League

Garudayaksa FC Raih Tiket Promosi ke Super League

Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

Sektor Logam hingga Properti Topang Investasi Q1 2026

Sektor Logam hingga Properti Topang Investasi Q1 2026

Ratusan Ribu Jamaah Haji Dikeluarkan dari Mekkah

Haji Ilegal Diancam Sanksi Berat, Bisa Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun

SPBU Vivo Umumkan Kenaikan Harga Diesel Primus Jadi Rp30.890 Per Liter

SPBU Vivo Umumkan Kenaikan Harga Diesel Primus Jadi Rp30.890 Per Liter

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

UU KSDAE Tak Efektif, DPR Wacanakan Ancaman Pidana Seumur Hidup

by Zamzami Ali
Juni 30, 2021
in NEWS

Gedung DPR RI Jakarta. (TIRTO/Andrey Gromico)

ASPEK.ID, JAKARTA – Keanekaragaman hayati Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi kepentingan Indonesia maupun masa depan dunia.

Sebagai sistem penyangga kehidupan utama bagi manusia, baik generasi saat ini maupun generasi akan datang.

Untuk itu negara berkewajiban melindunginya melalui penyelenggaraan konservasi keanekaragaman hayati dengan mengelola dan memanfaatkannya secara lestari, selaras, serasi, seimbang, dan bekelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

BacaJuga

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Eks Wakil Ketua PN Depok Lawan KPK, Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Pakar UI Bongkar 2 Skenario Jika AS Tolak Proposal Iran

Fakta Baru Pembunuhan Lansia di Riau, Pelaku Sempat Incar 4 Nyawa

31 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Rangkaian Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi

Kisah Riski, Berangkat Haji dari Uang yang Diselamatkan Saat Kebakaran

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini dikemukakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Komisi IV DPR RI mengenai Penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bersama dengan para pakar dan praktisi konservasi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/6/2021).

“Titik tekan dari Undang-Undang Konservasi ini adalah lahirnya sebuah tanggungjawab negara untuk memberikan perlindungan terhadap kelangsungan negara dan kelangsungan tata dunia. Karena kelangsungan kehidupan sebuah negara sangat ditentukan oleh keberadaan kelangsungan perlindungan terhadap konservasi. Kerusakan konservasi adalah ancaman bagi masa depan Indonesia dan ancaman bagi masa depan dunia,” ucap Dedi.

Dedi mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya saat ini dirasa sudah tidak cukup efektif untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.

Hal ini diakibatkan oleh sudah banyaknya perubahan yang terjadi, baik perubahan lingkungan strategis nasional seperti berubahnya sistem politik dan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi dan demokrasi, serta perubahan perundang-undangan sektoral maupun perubahan tataran global yang berupa bergesernya beberapa kebijakan internasional dalam kegiatan konservasi.

Sebagaimana tertuang dalam hasil-hasil konvensi yang terkait dengan keanekaragaman hayati atau hasil-hasil kesepakatan, baik bilateral, regional, maupun multilateral.

Berdasarkan kondisi tersebut serta memperhatikan tantangan ke depan seperti menguatnya tekanan masyarakat dan tekanan ekonomi untuk pembangunan sumber daya alam, sambung Dedi, maka diperlukan legislasi nasional mengenai konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang mempunyai kemampuan tinggi dalam melindungi sumber daya alam secara efektif.

Dan juga menjamin kemanfaatan bagi masyarakat melalui dilakukannya perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

“Kita memahami betul bahwa pertumbuhan ekonomi begitu kuat. Hawa nafsu manusia untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam sangat tinggi atas nama ekonomi dan kesejahteraan, tetapi seringkali kita abai terhadap aspek-aspek yang bersifat konservasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, mempertahankan ekosistem yang sesungguhnya adalah piranti kehidupan manusia Indonesia yang paling sejahtera.

Karena sudut pandang kesejahteraan tidak bisa melulu hanya persoalan produktifitas pendapatan yang bersifat eksploitatif, tetapi kesejahteraan yang sesungguhnya adalah ketenangan dan keseimbangan hidup.

“Keseimbangan hidup sangat ditentukan oleh ekosistem yang terlindungi. Kita bisa memahami negara-negara yang tumbuh menjadi negara yang paling bahagia di dunia justru bukan negara-negara yang eksploitatif, dan bukan pula negara yang setiap hari melakukan penggalian sumber daya alam, tetapi negara-negara yang melakukan penataan dan perlindungan konservasi secara baik, kemudian tersistem dalam sistem pendidikan dan sistem kehidupan sosialnya,” tutur politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi titik tekan dalam RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, yakni upaya perlindungan, upaya melakukan pengawasan, dan upaya melakukan tindakan yang bersifat hukum, baik berupa denda maupun pidana.

“Bahkan saya sudah mewacanakan, bagi mereka yang melakukan pelanggaran ancaman hukuman pidananya saya usulkan pidana seumur hidup. Karena uang bisa diganti tetapi sumber daya hayati dan ekosistem kalau sudah mengalami kehancuran tidak akan bisa diganti oleh apapun,” pungkasnya.

Komentar
Share15Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indonesia Lampaui Target Komitmen Penurunan Emisi Karbon

Indonesia Lampaui Target Komitmen Penurunan Emisi Karbon

Presiden Jokowi menerima kunjungan Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia Andreas Bjelland Eriksen beserta delegasi di Istana Merdeka, Jakarta, pada...

Jokowi Pamer Konservasi Mangrove pada Kepala Negara & Delegasi KTT WWF

Jokowi Pamer Konservasi Mangrove pada Kepala Negara & Delegasi KTT WWF

Presiden Jokowi mengajak para kepala negara dan delegasi berkunjung ke Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali, Senin (20/05/2024) usai...

Menilik Barang Bukti Perdagangan Satwa Lindung Aceh

Menilik Barang Bukti Perdagangan Satwa Lindung Aceh

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang, terlebih mereka yang belum punya pekerjaan. Hampir setiap tahun, jutaan orang...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Wakil Ketua PN Depok Lawan KPK, Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Pakar UI Bongkar 2 Skenario Jika AS Tolak Proposal Iran

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In