Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, restoran dan kafe di Jakarta diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB. Tapi perlu diingat, Pemprov DKI membagi 2 sif jam operasional restoran dan kafe.
Wagub DKI: Jam Buka Kafe 2 Sif, Ada yang Boleh Sampai 00.00 WIB (1)
Wakil Gubernur DKI Jakarrta,Ahmad Riza Patria. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Bagi restoran dan kafe yang buka sejak pagi, diperbolehkan buka hingga pukul 18.00 WIB. Sementara restoran dan kafe yang buka sejak pukul 18.00 WIB diperbolehkan buka sampai pukul 00.00 WIB.
“Ya karena dibuka ada yang dari pagi restoran, ada yang dari jam 18.00-00.00 WIB, jadi dibagi dua, pagi sampai sore ada yang sore sampe malam,” kata Riza Patria, Selasa (21/9/2021).
“Dibagi dua, warung cafe warteg pedagang kaki lima itu sampai jam 21.00, makan di tempat 50 persen, itu 60 menit satu jam waktunya sekarang kan. Restoran, rumah makan, kafe, lokasi terbuka tertutup itu mulai dari jam operasi sampai jam 21.00, waktu 60 menit,” tambahnya.
Sementara untuk kapasitas pengunjung tak ada perubahan, yakni tetap 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
“Terus resto kafe yang terbuka dan tertutup dimulai malam, mulai 18.00 sampe jam 00.00 WIB,” ungkapnya.