ASPEK.ID, JAKARTA – Anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Beton Precast Tbk, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan PKPU tersebut diajukan oleh PT Hartono Naga Persada lewat kuasa hukumnya Jaya Simatupang, SH, MH.
Gugatan yang didaftarkan pada 31 Maret 2021 dengan perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada Kamis (8/4) pukul 10.00 WIB di Ruang Sarwata, PN Jakpus.
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan PKPU Sementara yang diajukan oleh Pemohon,” bunyi petitum pertama dalam informasi yang dikutip Aspek.id di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (6/4).
Kemudian kedua, menyatakan termohon PKPU PT Waskita Beton Precast, Tbk, berada dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya
Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU Termohon
Keempat, menunjuk dan mengangkat pengurus I dan pengurus II.
Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a-quo diucapkan.
Keenam, memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 Petitum ini.
Dan ketujuh, menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.