ASPEK.ID, JAKARTA – Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal disertai dengan permintaan sejumlah uang khususnya kepada Manajer Investasi dan Pelaku Industri Jasa Keuangan.
“Maka dengan ini kami menyatakan bahwa pihak tersebut bukan berasal dari Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengharapkan masyarakat berhati-hati terhadap penipuan via telepon dan whatsapp yang mengatasnamakan pejabat OJK dan meminta sejumlah uang,” tulis OJK dalam siaran persnya.
OJK menegaskan tidak pernah meminta uang, data, atau informasi pribadi terkait rekening konsumen industri jasa keuangan kepada siapapun.
Untuk itu mereka mengharapkan kerja sama semua pihak untuk senantiasa waspada apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan OJK, guna menghindari kerugian di kemudian hari.
Apabila masyarakat menemukan hal tersebut, segera laporkan ke kontak OJK 157, layanan whatsapp 081 157 157 157, atau kirimkan bukti penipuan ke email konsumen@ojk.go.id.
OJK telah dan akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengambil langkah pencegahan maupun menindak tegas perbuatan tercela dari oknum tersebut.















