ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo secara resmi melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Merdeka, Jakarta, Jum’at 13 Desember 2019.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab penuh kepada Presiden. Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak diminta oleh Presiden. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.
Penyampaian nasehat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Kesembilan anggota Wantimpres yang baru saja dilantik adalah sebagai berikut;
1. Wiranto (Ketua Wantimpres/merangkap anggota)
2. Agung Laksono (Politisi Golkar)
3. Arifin Panigoro (Pengusaha)
4. Dato Sri Tahir (Pengusaha)
5. Habib Luthfi (Ulama)
6. Putri Kuswisnu Wardhani (Pengusaha)
7. Mardiono (Politisi PPP)
8. Sidharto Danusubroto (Politisi PDI Perjuangan)
9. Soekarwo (mantan Gubernur Jatim)