• Latest
  • Trending
12 Benda Gratifikasi Laporan Jokowi Senilai Rp 8,7 M Jadi Milik Negara

12 Benda Gratifikasi Laporan Jokowi Senilai Rp 8,7 M Jadi Milik Negara

OTT KPK di Pati, Bupati Sudewo Diperiksa di Polres Kudus

OTT KPK di Pati, Bupati Sudewo Diperiksa di Polres Kudus

Bank Indonesia Rekrut Thomas Djiwandono, Purbaya Bakal Tarik Juda Agung

Bank Indonesia Rekrut Thomas Djiwandono, Purbaya Bakal Tarik Juda Agung

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

OTT di Madiun, KPK Amankan Uang Tunai Ratusan Juta

Rutinitas Terakhir Kapten Andy Sebelum ATR Hilang Kontak di Maros

Rutinitas Terakhir Kapten Andy Sebelum ATR Hilang Kontak di Maros

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK OTT Wali Kota Madiun, 15 Orang Diamankan

Persija Jakarta Lepas Gustavo Franca

Persija Jakarta Lepas Gustavo Franca

Danantara Tancap Gas di WEF 2026, Fokus Mineral Kritis hingga Transisi Energi

Danantara Tancap Gas di WEF 2026, Fokus Mineral Kritis hingga Transisi Energi

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

DPR Pastikan Pilpres Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung

Korban Kedua Pesawat ATR Ditemukan Tim SAR Berjenis Kelamin Perempuan

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

Ini Program Prioritas Rosan Roeslani Wamen BUMN

Perdana Ikut WEF 2026, Danantara Siap Dorong Investasi Berkualitas ke Indonesia

Sidang Perdana, Eks Wamenaker Noel Tegaskan Tak Berharap Ampunan Prabowo

Sidang Perdana, Eks Wamenaker Noel Tegaskan Tak Berharap Ampunan Prabowo

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

12 Benda Gratifikasi Laporan Jokowi Senilai Rp 8,7 M Jadi Milik Negara

by REDAKSI
Februari 15, 2021
in NEWS
12 Benda Gratifikasi Laporan Jokowi Senilai Rp 8,7 M Jadi Milik Negara

ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerima Barang Milik Negara (BMN) hasil laporan gratifikasi presiden senilai Rp8,788 miliar.

Total BMN yang diserahkan sebanyak 12 buah, antara lain lukisan, berbagai perhiasan batu mulia, dan pulpen berhias berlian.

“Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah Keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN,” kata Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, pekan lalu, seperti dikutip dari situs DJKN.

BacaJuga

OTT KPK di Pati, Bupati Sudewo Diperiksa di Polres Kudus

Bank Indonesia Rekrut Thomas Djiwandono, Purbaya Bakal Tarik Juda Agung

OTT di Madiun, KPK Amankan Uang Tunai Ratusan Juta

Rutinitas Terakhir Kapten Andy Sebelum ATR Hilang Kontak di Maros

KPK OTT Wali Kota Madiun, 15 Orang Diamankan

Persija Jakarta Lepas Gustavo Franca

Advertisement. Scroll to continue reading.

Acara serah terima BMN dari hasil laporan gratifikasi dilakukan oleh Sekretariat Negara bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prosesnya, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. Selanjutnya, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

“Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,” ungkap Heru.

Dengan penyerahan barang oleh KPK kepada Kemenkeu, maka kewenangan pengelolaan BMN selanjutnya ada pada Kemenkeu selaku Pengelola Barang. Berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018, terhadap barang-barang ini rencananya akan dikelola dengan ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian Sekretariat Negara untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi.

Sebagai informasi, serah terima BMN gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Bapak Joko Widodo Presiden RI.

Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

PGN Klarifikasi Tak Minta Endorse Kaesang

Putra Jokowi Minta Kader PSI Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga putra Presiden Jokowi, yakni Kaesang Pangarep meminta kader partainya mendorong pengesahan Rancangan...

BUMN Pangan

Aset BUMN Tak Boleh Sembarangan Dialihkan ke Anak Usaha

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Mulyanto mendorong agar proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) mengatur...

11 Aset Negara yang Bisa Dikerjasamakan, Ada Kilang Arun hingga Lahan KJRI Los Angeles

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mencatatkan saat ini nilai aset negara yang dikelola sebesar Rp 13,03 triliun. Adapun nilai tersebut...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Segini Gaji Brimob asal Aceh Bripda Rio

Jadi Tentara Bayaran Rusia, Segini Gaji Brimob asal Aceh Bripda Rio

Fadli Zon akan Serahkan SK Keraton Surakarta, Acara Berujung Ricuh

Fadli Zon akan Serahkan SK Keraton Surakarta, Acara Berujung Ricuh

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung

Mesin Pesawat ATR 42-500 Sempat Alami Gangguan Sehari Sebelum Jatuh

OTT KPK di Pati, Bupati Sudewo Diperiksa di Polres Kudus

OTT KPK di Pati, Bupati Sudewo Diperiksa di Polres Kudus

Bank Indonesia Rekrut Thomas Djiwandono, Purbaya Bakal Tarik Juda Agung

Bank Indonesia Rekrut Thomas Djiwandono, Purbaya Bakal Tarik Juda Agung

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

OTT di Madiun, KPK Amankan Uang Tunai Ratusan Juta

Rutinitas Terakhir Kapten Andy Sebelum ATR Hilang Kontak di Maros

Rutinitas Terakhir Kapten Andy Sebelum ATR Hilang Kontak di Maros

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In