ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana jemaah haji aman. Dua kali Indonesia tidak mengirim jemaah haji pada 2020 dan 2021 karena covid-19.
Anggito menuturkan BPKH akan mengelola dana jemaah haji yang batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan ibadah haji 1442 H / 2021 M.
“Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah,” jelas Anggito dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis, (3/6/2021).
Anggito menjelaskan pada 2020, 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan.
“Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak Rp7,5 triliun,” ucap Anggito.
Sedangkan jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah. Terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas sebesar US$120, 60 juta.
“Tahun itu pula, ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen,” sebutnya.
























