ASPEK. ID, JAKARTA — Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menegaskan status Jakarta yang masih bersifat DKI akan diputuskan sebelum akhir 2020. Aturan terkait status baru Jakarta diputuskan bersamaan dengan UU pemindahan ibu kota baru yang selesai akhir 2020.
“Status DKI yang melekat di Jakarta akan dilepas karena ibu kota negara pindah ke kaltim. Jika status DKI sudah disematkan ke ibu kota baru, maka pemerintah sudah bisa melaksanakan pembangunan di sana segera setelah UU terbit. Termasuk membentuk badan khusus yang akan mengelola ibu kota baru,” kata Bambang, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Bambang menjelaskan, pembangunan ibu kota baru dibangun di Tanjung Selor, Sofifi. Nanti ketika UU keluar, kami membangun calon Daerah Khusus Ibukota, itu kan untuk penetapan status dan pengelolaannya,” terang Bambang dikutip dari ccnindonesia.
Tahap awal konstruksi ibu kota baru dilakukan sebelum akhir 2020. Dengan demikian kelengkapan hukum terkait ibu kota bisa disodorkan ke legislatif sebelum akhir tahun ini agar pembahasannya dilakukan pada awal tahun depan. ketika menyusun payung hukum, pemerintah menyiapkan perencanaan besar (masterplan) untuk pembangunan kota baru di Kaltim. Ini dibutuhkan sebagai jaminan bahwa segala pembangunan yang sudah berjalan semata-mata untuk pembangunan kota baru saja.