ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 tentang mobil yang mendapat keringanan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) 0%.
Dalam Keputusan Menteri Perindustrian yang ditandatangani pada 26 Februari 2021 tersebut, disebutkan daftar 21 mobil yang mendapat keringanan PPnBM 0% per Maret 2021.
PPnBM adalah salah satu pajak yang cukup signifikan dalam komponen penyusun harga mobil yang dijual di Indonesia.
Merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM yang paling rendah ditetapkan sebesar 10 persen dan paling tinggi 200 persen.
PPnBM adalah pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan aturan pelaksana atas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berlaku pada 26 Maret 2021.
Dalam pasal 5 PMK Nomor 20 Tahun 2021 disebutkan bahwa, PPnBM ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor sebesar 100% berlaku pada Maret hingga Mei.
Kemudian sebesar 50% masa pajak Juni hingga Agustus serta 25% masa pajak Agustus hingga Desember 2021.
Berikut ini daftar 21 mobil yang mendapat relaksasi PPnBM 0 persen :
1. Toyota Yaris (semua varian)
2. Toyota Vios (semua varian)
3.Toyota Sienta (semua varian)
4. Daihatsu Xenia (semua varian)
5. Toyota Avanza (semua varian)
6. Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
7. Daihatsu Luxio (semua varian)
8. Daihatsu Terios (semua varian)
9. Toyota Rush (semua varian)
10. Toyota Raize (semua varian)
11. Daihatsu Rocky (semua varian)
12. Mitsubishi Xpander (semua varian)
13. Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
14. Nissan Livina (semua varian)
15. Honda Brio RS (semua varian)
16. Honda Mobilio (semua varian)
17. Honda BRV (semua varian)
18. Honda HRV (semua varian)
19. Suzuki Ertiga (semua varian)
20. Suzuki XL7 (semua varian)
21. Wuling Confero (semua varian)