ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan buruh menyampaikan usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 meski pembahasan resmi pemerintah belum berjalan. Aspirasi mengusulkan kenaikan 7,5% dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Mirah Sumirat mengatakan, angka tersebut merupakan usulan organisasinya untuk kenaikan upah minimum secara nasional. Namun, besaran kenaikan nominal di setiap provinsi nantinya dapat berbeda.
“Kalau kami dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau Aspirasi, usulannya di angka 7,5%,” ujar Mirah disadur dari CNBC Indonesia, Jumat (30/10/2026).
Usulan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang memengaruhi daya beli pekerja. Harga kebutuhan sehari-hari menjadi salah satu pertimbangan karena kenaikan upah diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Dasarnya pastinya inflasi, lalu pertumbuhan ekonomi, kemudian harga-harga kebutuhan pokok,” katanya.
Aspirasi melakukan survei untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi harga dan kebutuhan pekerja di sejumlah wilayah. Survei tersebut memanfaatkan jaringan organisasi di beberapa kota besar, meskipun belum menjangkau seluruh daerah di Indonesia.
“Kalau mau melihat realitanya, sebenarnya bicara 10% selayaknya. Namun, kami juga sama-sama memaklumi untuk mencari keseimbangan dengan pelaku usaha, sehingga kami memutuskan angkanya 7,5%,” jelas Mirah.













