ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi larangan kepada 34 perusahaan batu bara untuk melakukan ekspor batu bara ke luar negeri.
Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dengan nomor T-370/MB.05/DJB.B/2021 ini menyebutkan, 34 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat ini untuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Disebutkan bahwa, 34 perusahaan pemasok batu bara untuk PLTU PT PLN (Persero) ini belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PLN untuk periode 1 Januari-31 Juli 2021.
“Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara telah mengenakan sanksi berupa larangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 34 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PLN,” tulis Ridwan sebagaimana dilansir dari laman Republika dalam surat tersebut, Selasa (10/8).
Larangan penjualan ke luar negeri ini akan berlaku sampai perusahaan dapat memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai kontrak penjualan.
Berikut 34 perusahaan yang dilarang untuk melakukan ekspor batu bara ke luar Indonesia:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Ascon Indonesia Internasional
3. PT Bara Tabang
4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara
5. PT Belgi Energy
6. PT Berkat Raya Optima
7. PT Borneo Indobara
8. PT Buana Eltra
9. PT Buana Rizki Armia
10. PT Dizamatra Powerindo
11. PT Global Energi Lestari
12. PT Golden Great Borneo
13. PT Grand Apple Indonesia
14. PT Hanson Energy
15. PT Inkatama Resources
16. PT Kasih Industri Indonesia
17. PT Mandiri Unggul Sejati
18. PT Mitra Maju Sukses
19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara
20. PT Oktasan Baruna Persada
21. PT Prima Multi Mineral
22. PT Prolindo Cipta Nusantara
23. PT Samantaka Batubara
24. PT Sarolangun Prima Coal
25. PT Sinar Borneo Sejahtera
26. PT Sumber Energi Sukses Makmur
27. PT Surya Mega Adiperkasa
28. PT Tanjung Raya Sentosa
29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri
30. PT Tiga Daya Energi
31. PT Titan Infra Energy
32. PT Tritunggal Bara Sejati
33. PT Usaha Maju Makmur
34. PT Virema Inpex
























