ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per tanggal 24 April 2020, sebesar 87,21 persen.
“Dari 363.884 wajib lapor, sebanyak 317.335 telah menyampaikan laporannya, sisanya 46.549 belum,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu (26/4).
Rinciannya, bidang eksekutif dengan total 651 instansi tingkat kepatuhan pelaporannya adalah 86,72 persen, bidang yudikatif di dua instansi 98,17 persen, bidang legislatif di 540 instansi sebesar 80,98 persen dan BUMN/D di 204 instansi sebesar 89,31 persen.
KPK menegaskan bahwa tidak akan memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019, batas waktu penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 diperpanjang dari semula paling lambat 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
“KPK mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020,” imbuhnya.
























