• Latest
  • Trending

5 Mantan Pejabat Waskita Karya Divonis 4 Sampai 7 Tahun

SPBU Vivo Umumkan Kenaikan Harga Diesel Primus Jadi Rp30.890 Per Liter

SPBU Vivo Umumkan Kenaikan Harga Diesel Primus Jadi Rp30.890 Per Liter

Ketum Partai Ummat Persilakan Jalur Hukum Jika Ucapan Amien Rais Merugikan

Ketum Partai Ummat Persilakan Jalur Hukum Jika Ucapan Amien Rais Merugikan

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

23 WNI Diduga Mau Haji Nonprosedural Digagalkan di Soetta

CCTV Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Menantu Diduga Terlibat

CCTV Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Menantu Diduga Terlibat

Persiraja vs PSMS: Derbi Sumatera di Laga Penutup

Persiraja vs PSMS: Derbi Sumatera di Laga Penutup

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

KAI Buka Suara Usai Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Naik Penyidikan

PDIP Kritik MenHAM soal Wacana Asesor Aktivis HAM

PDIP Kritik MenHAM soal Wacana Asesor Aktivis HAM

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Bawa Molotov dan Rundown Aksi, 101 Orang Diciduk Saat Hari Buruh di Jakarta

Demi Tiket Promosi, PSS Sleman akan Habis-habisan Saat Hadapi PSIS

Demi Tiket Promosi, PSS Sleman akan Habis-habisan Saat Hadapi PSIS

Demo May Day Memanas, Pos Polisi di Tamansari Bandung Dibakar

Demo May Day Memanas, Pos Polisi di Tamansari Bandung Dibakar

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Beli Saham Ojol Demi Turunkan Potongan Jadi 8 Persen

Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Pengantar Haji di Grobogan, 4 Meninggal

Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Pengantar Haji di Grobogan, 4 Meninggal

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

5 Mantan Pejabat Waskita Karya Divonis 4 Sampai 7 Tahun

by Zamzami Ali
April 26, 2021
in BUMN

ASPEK.ID, JAKARTA – Lima orang mantan petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis empat hingga tujuh tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/4).

Kelimanya dijatuhi vonis usai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar dengan membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.

Kelima orang terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani dan mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman.

BacaJuga

Danantara Beli Saham Ojol Demi Turunkan Potongan Jadi 8 Persen

Danantara Siapkan Jurus Pangkas Utang BUMN Karya

Rosan Bertemu Bos Temasek, Bahas Investasi Energi Terbarukan RI

Danantara Bahas Masa Depan Garuda, Singgung Kesehatan Keuangan

Di Tengah Gejolak Timur Tengah, Danantara Bidik 4 Sektor Strategis

RI Punya Platform Leasing Pesawat Pertama, Danantara Ikut Terlibat

Advertisement. Scroll to continue reading.

Laliu mantan Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Mereka terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono.

Berikut ini rinciannya:

Terdakwa Desi Arryani dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.

Terdakwa Fathor Rachman, terdakwa Jarot Subana dan terdakwa Faih Usman dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.

Serta terdakwa V Yuly Ariandi Siregar dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan pengganti selama 2 bulan,

Kepada para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti yang besarnya berbeda-beda.

Diketahui, kelimanya terlibat dalam dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya dan menurut BPK, negara dirugikan sebesar Rp 202 miliar.

Komentar
Share30Tweet19SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Investasi MIND ID di 2020 Capai Rp 24 Triliun

Kasus Besar BUMN Tambang, MIND ID Perlu Evaluasi Internal

Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menyebut dua kasus besar di BUMN Pertambangan, yakni PT Timah dan PT Antam, terjadi...

Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Garuda Suka Beli Pesawat Baru Sebelum Tentukan Rute Penerbangan

Kementerian BUMN terus melaksanakan program “bersih-bersih BUMN”. Kali ini, dengan melibatkan Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN mencoba “membersihkan” salah satu perusahaan...

Garuda Gratiskan Tes Antigen kepada Penumpang

Garuda Dukung Penyelidikan Korupsi Pengadaan Pesawat

Langkah penyelidikan dari Kejaksaan Agung RI sebagai tindak lanjut atas laporan Menteri BUMN Erick Thohir mengenai indikasi korupsi pengadaan pesawat...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

SPBU Vivo Umumkan Kenaikan Harga Diesel Primus Jadi Rp30.890 Per Liter

SPBU Vivo Umumkan Kenaikan Harga Diesel Primus Jadi Rp30.890 Per Liter

Ketum Partai Ummat Persilakan Jalur Hukum Jika Ucapan Amien Rais Merugikan

Ketum Partai Ummat Persilakan Jalur Hukum Jika Ucapan Amien Rais Merugikan

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

23 WNI Diduga Mau Haji Nonprosedural Digagalkan di Soetta

CCTV Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Menantu Diduga Terlibat

CCTV Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Menantu Diduga Terlibat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In