ASPEK.ID, JAKARTA – Lima orang mantan petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk divonis empat hingga tujuh tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/4).
Kelimanya dijatuhi vonis usai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar dengan membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Kelima orang terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani dan mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman.
Laliu mantan Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Mereka terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono.
Berikut ini rinciannya:
Terdakwa Desi Arryani dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
Terdakwa Fathor Rachman, terdakwa Jarot Subana dan terdakwa Faih Usman dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
Serta terdakwa V Yuly Ariandi Siregar dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan pengganti selama 2 bulan,
Kepada para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti yang besarnya berbeda-beda.
Diketahui, kelimanya terlibat dalam dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya dan menurut BPK, negara dirugikan sebesar Rp 202 miliar.



















