ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan program Kebijakan terbaru yang menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yaitu pinjaman PEN Daerah dan Penempatan Dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Pemerintah melalui APBN Tahun Anggaran 2020 telah mengalokasikan total dana sebesar Rp695,2 Triliun, dan khusus dukungan untuk Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp23,7 Triliun yang terdiri dari Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Pemulihan Ekonomi sebesar Rp5 Triliun dan cadangan DAK Fisik sebesar Rp8,7 Triliun.
Untuk penyediaan fasilitas Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp10 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indarawati mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan apapun untuk membantu pemerintah daerah memulihkan ekonominya karena hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap pemulihan ekonomi nasional baik dari sisi desain penerimaan dan belanja negara.
“Kami di Kementerian Keuangan akan terus-menerus ikhtiar menggunakan instrumen keuangan negara apakah itu instrumen dari sisi penerimaan yaitu pajak, bea cukai, PNBP. Tidak hanya dari sisi penerimaan, tapi justru kita mendesain pajak, bea cukai untuk memberi insentif bagi dunia usaha agar mereka bisa diringankan bebannya, mempunyai resilence atau punya daya tahan dan bisa pulih kembali,” jelasnya di Jakarta, Senin (27/7).
Ia melanjutkan, dari sisi belanja negara, pemerintah akan terus meningkatkan upaya belanja negara baik yang sudah ada dalam APBN, APBD maupun program PEN.
Oleh karena itu, salah satu instrumen yang digunakan adalah DAK Cadangan Fisik tambahan Rp8,7 triliun untuk proyek pemerintah daerah yang secara fisik berhenti terkena refocusing, realokasi.
Dana Insentif Daerah (DID) tambahan Rp5 triliun untuk daerah yang kreatif dan menjaga agar Covidnya tidak makin memburuk. Kemudian, Pinjaman Daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional yaitu dengan pinjaman Rp10 triliun.
Selain pinjaman daerah, proyek Pengelolaan Persampahan Legok Nangka menjadi proyek pertama di sektor persampahan yang mendapat dukungan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) melalui Viability Gap Fund (VGF).
Dukungan fiskal dari Pemerintah ini bersifat finansial berupa kontribusi atas sebagian biaya konstruksi yang diberikan pada Proyek Kerja Sama yang sudah memiliki kelayakan ekonomi, namun belum memiliki kelayakan finansial.
Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menyerahkan dokumen persetujuan prinsip dukungan kelayakan VGFProyek KPBU Legok Nangka kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Di kesempatan yang sama, pemerintah juga melakukan penandatanganan MoU penempatan dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) bersama perwakilan 4 BPD yang terpilih sebagai Bank Umum Mitra dalam Penempatan Uang Negara.
Penandatangan ini merupakan kelanjutan dari program penempatan uang negara yang telah dilakukan kepada Bank Himbara pada tahap 1.
Keempat BPD tersebut adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat dan Banten, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, serta BPD Jawa Tengah. Saat ini, beberapa BPD lainnya sedang dalam tahap kajian.
























