ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pengumuman resmi terkait kasus gagal bayar yang BUMN asuransi PT Jiwasraya (Persero).
“Tanggal 8 Januari 2020 akan kami sampaikan secara khusus dengan Jaksa Agung, termasuk akan ada reannouncement, ada beberapa hal yang penting,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dilansir laman Antara seusai Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di AKN IV 2019 di Jakarta, Senin (6/1/2020).
Dijelaskan Agung, pemeriksaan nantinya tidak terbatas pada laporan keuangan namun justru ke seluruh perusahaan. Ia menyebut masalah di Jiwasraya begitu kompleks.
Kasus Jiwasraya disebutkannya tidak hanya terkait masalah pidana dan kriminal juga ada masalah di dalamnya di antaranya soal manajemen risiko.
“Betapa pentingnya risk management untuk kita gunakan sebagai pedoman dan kemudian menjadi penjaga kita dalam laksanakan tugas kita dalam mengelola keuangan negara,” katanya.
Oleh karena itu, belajar dari kasus tersebut, BPK membuat kebijakan untuk menguatkan manajemen risiko dengan diawali risk assessment. Hal itu juga diharapkan bisa diterapkan oleh kementerian dan lembaga lain.
Di era yang penuh tuntutan dan penuh persepsi, ia menyebut sebuah lembaga akan membutuhkan trust management dan manajemen krisis. Kemampuan untuk meningkatkan kinerja adalah satu hal penting, namun tidak kalah penting adalah kemampuan untuk mengatasi krisis.
“Kemampuan deteksi dini, termasuk dalam kondisi apapun juga sangat diperlukan sebagai upaya untuk bisa melakukan antisipasi,” tukasnya.