ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi pada Selasa (20/1) sore. Langkah tersebut dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejagung guna kepentingan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menegaskan bahwa penjemputan tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan bagian dari upaya mempermudah proses pemeriksaan.
“Bukan OTT, tetapi dalam rangka memudahkan pemeriksaan oleh Bidang Intel dibawa ke Jakarta, nanti Bidang Intel bersama Bidang Pengawasan akan meminta keterangan terkait laporan masyarakat tersebut,” kata Rudi, Rabu (21/1).
Rudi menyampaikan, hingga saat ini Kejagung belum dapat membeberkan secara rinci dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Fadilah Helmi. Aparat masih menunggu keterangan langsung dari yang bersangkutan sebagai bagian dari proses klarifikasi awal.
“Kelihatan masih proses permintaan keterangan,” tutur Riono.
Kejagung memastikan penanganan laporan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan asas kehati-hatian, sembari menunggu hasil pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Intelijen dan Bidang Pengawasan. []
























