ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung mulai menggeser penanganan pelanggaran kawasan hutan ke ranah hukum pidana. Sebanyak 28 perusahaan perusak hutan Sumatera yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh pemerintah kini tengah didalami potensi tindak pidananya, baik yang berkaitan dengan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyatakan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah pelanggaran yang dilakukan korporasi tersebut tidak berhenti pada sanksi administratif semata.
“Kami sedang mendalami seluruh data dan aktivitas perusahaan-perusahaan itu. Baru selesai rapat koordinasi kemarin, dan proses pidananya masih berjalan,” ujar Febrie, Kamis (22/1).
Pendalaman hukum ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas kementerian yang membahas pencabutan izin usaha secara massal terhadap puluhan perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dan perlindungan lingkungan hidup.
Tim penyidik Kejagung saat ini fokus menganalisis berbagai dokumen operasional, termasuk izin, pola pengelolaan lahan, serta indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau dampak ekologis serius.
Febrie menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana, Kejagung tidak akan ragu membawa perkara tersebut ke tahap penegakan hukum. Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan efek jera terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang melanggar aturan.
Di luar proses hukum, Kejagung juga terlibat dalam pembahasan lanjutan terkait **pemanfaatan kembali lahan-lahan yang izinnya telah dicabut. Koordinasi antarlembaga menjadi krusial mengingat lahan tersebut merupakan aset negara dan memiliki fungsi strategis bagi kelestarian hutan.
“Nanti akan ada leading sector. Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait lainnya akan terlibat,” jelas Febrie.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan kawasan hutan yang bermasalah dapat dikembalikan fungsinya atau dikelola kembali secara legal dan berkelanjutan. Langkah Kejagung ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran lingkungan oleh korporasi dapat berujung pada jerat pidana serius, termasuk tindak pidana korupsi dan kejahatan khusus lainnya. []























