ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan menggeledah dua lokasi money changer di Jakarta. Penggeledahan tersebut dilakukan pada akhir Desember 2025 dan berkaitan dengan perkara yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa dua tempat penukaran uang asing itu berada di pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
“Kebetulan money changer-nya ada di pusat perbelanjaan. Ada beberapa tempat di Jakarta Utara sama Jakarta Selatan. Dua tempat,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (21/1).
Menurut Syarief, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan langsung dengan perkara POME. Penyidik mendalami transaksi keuangan yang diduga mengalir ke sejumlah pihak melalui jasa penukaran valuta asing.
“Memang ada aliran uang, dari mana dan ke mananya belum bisa kami buka. Tapi melalui ke tempat penukaran uang itu,” ujarnya.
Namun demikian, Kejagung belum memastikan apakah temuan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tapi terkait langsung dengan konteks penyidikan POME itu, terkait langsung di situ,” ungkap Syarief.
Dalam proses penggeledahan, penyidik tidak menyita uang tunai maupun valuta asing. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen transaksi yang dinilai penting untuk menelusuri jejak aliran dana.
“Karena yang kami cari adalah jejak-jejak transaksi di situ dan yang kami cari adalah dokumen-dokumen yang ada di situ,” jelasnya.
Syarief menambahkan, aktivitas penukaran uang tersebut melibatkan transaksi dari valuta asing ke rupiah maupun sebaliknya. Penyidik juga masih mendalami potensi keterlibatan pihak swasta maupun pihak lain dalam perkara ini.
“Kita hanya mencari jejak-jejak dari transaksi itu. Dan kebetulan ada di dua tempat penukaran uang asing. Itu saja kayaknya. Ada dua juga. Ada dua, ada dari asing ke rupiah, ada dari rupiah ke asing juga ya. Cukup ya yang itu ya,” tandasnya.
Sebagai informasi, POME merupakan limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit yang mengandung minyak, lemak, serta bahan organik. Limbah ini berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Di sisi lain, POME juga memiliki nilai ekonomis karena dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan, seperti biogas dan biodiesel. []






















