• Latest
  • Trending
Bandara Kualanamu Hanya Layani Kargo dan Penerbangan Khusus

Boleh Bepergian di Tengah Pandemi, Ini Syaratnya

Pasar Cempaka Putih Terbakar, 25 Damkar Dikerahkan

Kebakaran Apartemen di Jakbar, 19 Penghuni Dievakuasi

Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax buat Lapor SPT

Ingat! Batas Lapor SPT Pajak Hari Ini, Telat Kena Denda

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Tersangka Kasus Penganiayaan Bayi di Daycare Banda Aceh Jadi Tiga Orang

Semen Padang di Ujung Tanduk, 5 Kekalahan Beruntun Dekatkan ke Degradasi

Semen Padang di Ujung Tanduk, 5 Kekalahan Beruntun Dekatkan ke Degradasi

Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Wanita Pindah ke Tengah

Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Wanita Pindah ke Tengah

Lantik 14 Kajati, Jaksa Agung Soroti Disiplin hingga Disinformasi

Lantik 14 Kajati, Jaksa Agung Soroti Disiplin hingga Disinformasi

Pengasuh Daycare di Banda Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi

Pengasuh Daycare di Banda Aceh Jadi Tersangka Penganiayaan Bayi

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Korban Meninggal Kecelakaan KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan KA Argo Bromo-KRL Bertambah Jadi 16 Orang

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana Migas Rp271 M

Danantara Percepat Konsolidasi Hotel BUMN, Integrasi Aset Ditargetkan Tuntas 2026

Danantara Siapkan Jurus Pangkas Utang BUMN Karya

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus Hari Ini

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Boleh Bepergian di Tengah Pandemi, Ini Syaratnya

by Zamzami Ali
Mei 6, 2020
in BERITA UTAMA, NEWS
Bandara Kualanamu Hanya Layani Kargo dan Penerbangan Khusus

Sejumlah penumpang menuju pintu keluar di terminal kedatangan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Kamis (23/4/2020). [Foto: Zamzami/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah akan kembali membuka izin pengoperasian angkutan penumpang komersial untuk seluruh moda transportasi pada 7 Mei 2020 besok.

Namun, Budi Karya menyebut bahwa penumpang yang diizinkan diangkut dalah penumpang dengan kepentingan tertentu dan bukan untuk keperluan mudik.

Pihak yang dibolehkan melakukan perjalanan adalah yang memiliki kriteria sebagai berikut:

BacaJuga

Kebakaran Apartemen di Jakbar, 19 Penghuni Dievakuasi

Ingat! Batas Lapor SPT Pajak Hari Ini, Telat Kena Denda

Tersangka Kasus Penganiayaan Bayi di Daycare Banda Aceh Jadi Tiga Orang

Semen Padang di Ujung Tanduk, 5 Kekalahan Beruntun Dekatkan ke Degradasi

Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Wanita Pindah ke Tengah

Lantik 14 Kajati, Jaksa Agung Soroti Disiplin hingga Disinformasi

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pertama, pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, penumpang yang membutuhkan penanganan medis.

Ketiga, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal.

Keempat, pemulangan WNI serta pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asalnya.

“Kebijakan ini tidak mudah dijalankan di lapangan. Kami meminta komitmen pemerintah daerah untuk ikut mengawasi agar pergerakan mudik tetap bisa ditekan,” katanya.

Sementara itu Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/5) memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengubah PM Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik.

“Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus. Larangan mudik dan pembatasan orang untuk keluar dari zona PSBB teteap berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang di masa pandemi Covid-19.

“Ada sejumlah syarat untuk bepergian. Ini berlaku untuk masyarakat dengan keperluan tertentu, pejabat, dan pegawai instansi yang berhubungan dengan percepatan penanganan virus corona,” tutur Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo, Rabu (6/5).

Masyarakat yang bepergian harus memiliki izin dari atasan minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor serta bagi wirausaha yang tidak memiliki instansi harus membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh kepala desa dan lurah.

Masyarakat yang bepergian juga harus mengantongi surat keterangan dokter dari klinik, Puskesmas, atau rumah sakit terdekat serta mengikuti serangkaian tes kesehatan lebih dulu, khususnya rapid test dan PCR untuk memastikan dirinya tak terjangkit Covid-19.

“Masyarakat pun harus menunjukkan bukti tiket pulang pergi,” ungkapnya.

Komentar
Share66Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mudik Dilarang, Rp50 Triliun Gagal Berputar  di Masyarakat

190 Masjid di Aceh Disiapkan Layani Pemudik

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Kementerian Agama menyiapkan sebanyak 190 masjid di Aceh sebagai bagian dari program Masjid Ramah Pemudik untuk...

Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Angka Kecelakaan Tinggi, Gunakan Transportasi Umum

Kemenhub menggelar program kampanye Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ). Program tersebut dibuat karena saat ini angka kecelakaan masih terus naik....

Menkeu: APBN Subsidi Rp5 T pada Mudik 2023

Menkeu  Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan peran APBN dibalik kesuksesan berlangsungnya mudik lebaran tahun 2023. APBN turut meringankan biaya mudik bagi...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

Sosok Mayjen Robi Herbawan Kabainfokomhan, Mantan Ajudan Prabowo Ahli Dunia Intelijen

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Pasar Cempaka Putih Terbakar, 25 Damkar Dikerahkan

Kebakaran Apartemen di Jakbar, 19 Penghuni Dievakuasi

Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax buat Lapor SPT

Ingat! Batas Lapor SPT Pajak Hari Ini, Telat Kena Denda

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Tersangka Kasus Penganiayaan Bayi di Daycare Banda Aceh Jadi Tiga Orang

Semen Padang di Ujung Tanduk, 5 Kekalahan Beruntun Dekatkan ke Degradasi

Semen Padang di Ujung Tanduk, 5 Kekalahan Beruntun Dekatkan ke Degradasi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In