ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah akan kembali membuka izin pengoperasian angkutan penumpang komersial untuk seluruh moda transportasi pada 7 Mei 2020 besok.
Namun, Budi Karya menyebut bahwa penumpang yang diizinkan diangkut dalah penumpang dengan kepentingan tertentu dan bukan untuk keperluan mudik.
Pihak yang dibolehkan melakukan perjalanan adalah yang memiliki kriteria sebagai berikut:
Pertama, pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, penumpang yang membutuhkan penanganan medis.
Ketiga, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal.
Keempat, pemulangan WNI serta pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asalnya.
“Kebijakan ini tidak mudah dijalankan di lapangan. Kami meminta komitmen pemerintah daerah untuk ikut mengawasi agar pergerakan mudik tetap bisa ditekan,” katanya.
Sementara itu Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (6/5) memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengubah PM Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik.
“Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus. Larangan mudik dan pembatasan orang untuk keluar dari zona PSBB teteap berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang di masa pandemi Covid-19.
“Ada sejumlah syarat untuk bepergian. Ini berlaku untuk masyarakat dengan keperluan tertentu, pejabat, dan pegawai instansi yang berhubungan dengan percepatan penanganan virus corona,” tutur Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo, Rabu (6/5).
Masyarakat yang bepergian harus memiliki izin dari atasan minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor serta bagi wirausaha yang tidak memiliki instansi harus membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh kepala desa dan lurah.
Masyarakat yang bepergian juga harus mengantongi surat keterangan dokter dari klinik, Puskesmas, atau rumah sakit terdekat serta mengikuti serangkaian tes kesehatan lebih dulu, khususnya rapid test dan PCR untuk memastikan dirinya tak terjangkit Covid-19.
“Masyarakat pun harus menunjukkan bukti tiket pulang pergi,” ungkapnya.
























