ASPEK.ID, JAKARTA – Sebanyak 290 calon petahana (incumbent) tercatat kembali bertarung di Pilkada serentak 2020 untuk mempertahankan kekuasaanya.
Kepala Bagian Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Saydiman Marto mengungkap ada 290 calon kepala daerah petahana yang maju di 236 daerah menggelar Pilkada 2020.
Oleh karenanya, lanjut Saydiman juga Kemendagri telah menyiapkan 137 penjabat sementara (Pjs) Kepala Daerah untuk menggantikan para kepala daerah yang tengah mengikuti Pilkada serentak tahun 2020.
Saydiman lantas menjelaskan secara keseluruhan terdapat 714 pasangan calon yang berlaga di 270 wilayah dalam Pilkada serentak tahun 2020.
Dari jumlah itu, terdapat 24 pasangan calon yang mendaftar sebagai calon gubernur di 9 Provinsi. Lalu, terdapat 99 pasangan calon yang mendaftar sebagai calon wali kota di 37 wilayah perkotaan.
Kemudian 591 pasangan calon mencalonkan diri menjadi bupati/wakil bupati di 224 wilayah kabupaten Pilkada 2020.
Lebih lanjut, Saydiman turut merinci terdapat 654 pasangan calon yang diusung partai politik/gabungan partai politik. Sebanyak 64 paslon melalui jalur perorangan/independen. Selain itu, terdapat 36 calon tunggal di Pilkada 2020.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mewajibkan seluruh kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara. Dari total 137 Pjs itu, di antaranya 4 Pjs gubernur, 119 Pjs Bupati, dan 14 Pjs Wali Kota.
























