ASPEK.ID, JAKARTA – Para pengusaha restoran kembali mulai membuka kembali area makan di tempat, setelah sebelumnya hanya melayani take away dan delivery order.
Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta kembali diberlakukan hingga 25 Oktober 2020.
Dalam masa ini, Gubernur Anies Baswedan memberikan kelonggaran bagi beberapa sektor usaha.
Salah satu sektor yang diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB adalah industri pariwisata mulai dari restoran, cafe atau rumah makan, pusat kebugaran hingga salon.
Bahkan, untuk restoran diperbolehkan buka hingga 24 jam, khusus untuk take away (bawa pulang) dan delivery order.
Sementara itu, untuk dine in (makan di tempat) diperbolehkan dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan pengetatan protokol kesehatan tambahan.
Diantaranya yakni jarak antar meja dan kursi harus diatur minimal 1,5 meter kecuali untuk satu domisili dan alat makan-minum juga harus disterilisasi secara rutin.
Selain itu, para pelayan juga diwajibkan memakai masker, face shield serta sarung tangan.
Berikut ini sejumlah foto suasana salah satu café yang beroperasi di masa PSBB transisi, The Atjeh Connection Resto & Coffee Cab. Bendungan Hilir Raya, Jakarta Pusat.




![[Foto] The Atjeh Connection di Tengah PSBB Transisi](https://aspek.id/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-15-at-20.33.22-3-360x180.jpeg)









![[Foto] The Atjeh Connection di Tengah PSBB Transisi](https://aspek.id/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-15-at-20.33.22-3-750x375.jpeg)


