ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro pada Minggu (7/2/2021).
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, PPKM Skala Mikro akan diberlakukan mulai 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Inmendagri tersebut ditujukan kepada kepala daerah, yakni Gubernur, Bupati/Walikota di 5 provinsi. Kelimanya adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
“Seluruh kabupaten kota yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah PPKM Skala Mikro harus mengikuti aturan tersbeut,” kata Safrizal dilansir dalam siaran YouTube BNPB, Minggu (7/2).
Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3/2021 tersebut mengatur beberapa hal yakni soal aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) menjadi 50 persen dari sebelumnya 25 persen.
Kemudian, kapasitas kegiatan di café atau restoran diperbolehkan hingga 50 persen dan layanan pesan-antar dapat dilakukan sesuai jam operasional restoran dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Pusat belanja mall, kemudian pasar modern pertokoan maksimal jam 9 malam tanpa mengesampingkan protokol kesehatan,” ungkap Safrizal.
Selanjutnya kegiatan konstruksi, kesehatan, perbankan beroperasi dengan protokol kesehatan 100 persen dan rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.
“Untuk fasilitas umum, sosial budaya dihentikan sementara, serta kegiatan yang menimbulkan kerumunan dihentikan sementara,” imbuhnya.
![[Foto] The Atjeh Connection di Tengah PSBB Transisi](https://aspek.id/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-15-at-20.33.22-3-360x180.jpeg)












![[Foto] The Atjeh Connection di Tengah PSBB Transisi](https://aspek.id/wp-content/uploads/2020/10/WhatsApp-Image-2020-10-15-at-20.33.22-3-750x375.jpeg)









