ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pihaknya akan menjelaskan kebijakan Rencana pemerintah yang akan mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako lewat RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) secara lengkap jika beleid tadi sudah dibahas bersama DPR di rapat paripurna.
Sebelum itu terjadi, Sri Mulyani mengatakan terkendala etika politik untuk memberikan penjelasan.
“Mengenai masalah PPN, mungkin Komisi XI juga memahami kita menyampaikan RUU KUP yang sampai hari ini belum disampaikan, dibacakan di paripurna. Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena ini dokumen publik yang kami sampaikan pada DPR melalui surat presiden,” katanya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021).
Sri Mulyani menambahkan, belum tentu semua yang diusulkan pemerintah terkait PPN disetujui dan dijalankan dalam waktu dekat. Nantinya semua akan dibicarakan terlebih dahulu oleh DPR RI.
“Oleh karena itu situasinya menjadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan ke DPR. Jadi kami dalam posisi tidak bisa menjelaskan keseluruhan aristektur perpajakan kita yang keluar sepotong-sepotong yang kemudian di-blow up seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini,” ungkapnya.
Menkeu menekankan saat ini pemerintah tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Sehingga, APBN bisa menjadi sehat dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung.
“Padahal hari ini fokus kita pemulihan ekonomi. Jadi semua instrumen APBN kita memang tujuannya utk konstruksi pemulihan ekonomi, makanya kita lihat semuanya, sektor siapa yang terpukul siapa yang malah untung di tengah pandemi,” ucapnya.
























