• Latest
  • Trending

Komunikasi di Kantor Pemerintah dan Swasta Wajib Berbahasa Indonesia

TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Munisi di Madiun

Ledakan Terdengar di Riyadh, Saudi Keluarkan Peringatan Serangan Udara

Prabowo Ajak Heningkan Cipta untuk Korban Bencana di Daerah

Prabowo: Ekspor Satu Pintu Lewat BUMN untuk Cegah Laporan Palsu

Target Jaringan Gas Subsidi Dipertanyakan

Dudung Targetkan 1 Juta Jaringan Gas Rumah Tangga Rampung pada 2028

Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT PAN di JCC

Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT PAN di JCC

Pelita Air Tambah Rute Baru Balikpapan-Yogyakarta, ini Jadwalnya

Pelita Air Bagi-bagi Tiket Gratis MotoGP Mandalika di Dalam Pesawat

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Ketiduran Saat Sidang, Ketua Parlemen Singapura Minta Maaf

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Trump Buka Pintu untuk Presiden Iran Datang ke New York Hadiri Sidang Umum PBB

1.191 Situs Pialang Berjangka Ilegal Diblokir

BEI Kaji Tambah Jam Perdagangan 30 Menit

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

94 Warga Meninggal di Pengungsian Gempa NTT, DPR Desak Evaluasi Serius

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

Menteri Nusron Wahid: Hormati Proses Hukum Terkait OTT KPK

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Prabowo Bicara Risiko Hukuman Mati

Indonesia Masuk Dewan Perdamaian Gaza, Menlu Sugiono Ungkap Pertimbangannya

Menlu Sugiono Wakili Prabowo Hadiri Sidang Umum PBB di New York Pekan Depan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Komunikasi di Kantor Pemerintah dan Swasta Wajib Berbahasa Indonesia

by Zamzami Ali
Oktober 9, 2019
in Uncategorized

ASPEK.ID, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2019 lalu menyebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional dalam seluruh jenjang pendidikan.

Selain Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran.

Selain itu, bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

BacaJuga

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

SBY akan Hadiri Pemakaman Sudi Silalahi di TMP Kalibata

Jual Tol Cibitung-Cilincing ke Pelindo, Waskita Raup Rp2,4 Triliun

Harga Batubara Acuan Tembus USD161,63 per Ton

Pameran Alutsista TNI, Presiden: Bentuk Transparansi kepada Publik

Transportasi Pendukung PON XX Papua Dipastikan Siap

“Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus,” bunyi Pasal 24 ayat (2) Perpres ini.

Disebutkan juga, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, paling sedikit digunakan dalam komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan publik, standar pelayanan public, maklumat pelayanan dan sistem infomasi pelayanan.

Baca Juga: Kado Indah Jokowi untuk TNI

Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS

PNS Tetap Dapat THR, Gaji 13 dan Tunjangan di 2020

Dalam hal diperlukan untuk mempermudah pemahaman masyarakat penerima layanan publik, menurut Perpres ini, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan dapat menggunakan bahasa daerah dan/atau bahasa asing sebagai padanan atau terjemahan bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.

“Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris, yang digunakan sebagai padanan atau terjemahan bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing,” bunyi Pasal 26 ayat (3) Perpres ini.

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,  yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam nota kesepahaman atau perjanjian.

Menurut Perpres ini, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia, yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau masyarakat, baik dengan dukungan maupun tanpa dukungan pihak asing.

Baca Juga: Mengenal 4 Sosok Calon Menteri BUMN

Jatah Menteri Jokowi untuk Gerindra, Mungkinkah?

Daftar Menteri Jokowi yang Lolos dan Gagal ke Senayan

Dalam forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, warga negara asing dapat menggunakan bahasa asing dan penyelenggara wajib menyediakan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.

Komunikasi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta Perpres ini menegaskan, bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan komunikasi antarpegawai, antar lembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta, yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dan dapat menggunakan media elektronik.

“Komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk membantu kelancaran komunikasi,” bunyi Pasal 29 Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. Lembaga sebagaimana dimaksud terdiri atas lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah.

Komentar
Share18Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemerintah Kaji Angkat PPPK Damkar hingga Satpol PP Jadi PNS

Pemerintah Kaji Angkat PPPK Damkar hingga Satpol PP Jadi PNS

  ASPEK.ID, JAKARTA -  Pemerintah mengkaji pengangkatan status petugas pemadam kebakaran (damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), baik...

Tiga Skema Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Tiga Skema Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Jakarta - Pemerintah menyiapkan tiga skema mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)....

WFH ASN Resmi Berlaku, Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70%

Pensiun PNS Bisa Rp1 M, Ini Penjelasannya

Jakarta - Dana pensiun yang besar dapat dilakukan oleh pegawai negara atau aparatur sipil negara (ASN). Ha itu diungkapkan oleh...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In