• Latest
  • Trending
Erick Thohir Ajukan 3 Nama Calon Dirut Garuda

Garuda Indonesia Didenda Rp1 Miliar

Pertamina  Layani Banker Rendah Sulfur di Cilacap

Berhasil Lintasi Selat Hormuz, Kapal Tanker Pertamina Pride Tiba di RI 23 Juli

Prabowo Resmikan Biosolar B50, Berapa Harga Jualnya di SPBU?

Prabowo Resmikan Biosolar B50, Berapa Harga Jualnya di SPBU?

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Anggaran MBG 2027 Diperkirakan Turun Jadi Rp 174 T

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

PT DKI Sunat Vonis 4 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah, Jadi 7 dan 8 Tahun Penjara

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Emas Senilai Rp 7,25 M ke Malaysia

Eks Kapolda Lampung Resmi Jabat Irjen Kemendag, Mendag Titip Pesan Ini

Eks Kapolda Lampung Resmi Jabat Irjen Kemendag, Mendag Titip Pesan Ini

Kisah Yusuf, Napi di Lapas Ciangir yang Raup Rp 800 Ribu Sebulan dari Beternak Ayam

Kisah Yusuf, Napi di Lapas Ciangir yang Raup Rp 800 Ribu Sebulan dari Beternak Ayam

Biosolar B50 Resmi Meluncur, Prabowo: RI Negara Pertama di Dunia yang Terapkan

Biosolar B50 Resmi Meluncur, Prabowo: RI Negara Pertama di Dunia yang Terapkan

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus ‘Jatah Preman’

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Bui di Kasus ‘Jatah Preman’

Mapolda Metro Jaya Dijaga Ketat, Kendaraan Taktis Brimob Disiagakan

Mapolda Metro Jaya Dijaga Ketat, Kendaraan Taktis Brimob Disiagakan

IKN Memasuki Fase Kematangan: Konsep yang Kuat Harus Dikawal Implementasinya demi Masa Depan Indonesia

IKN Memasuki Fase Kematangan: Konsep yang Kuat Harus Dikawal Implementasinya demi Masa Depan Indonesia

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Garuda Indonesia Didenda Rp1 Miliar

by REDAKSI
Juli 8, 2021
in BERITA UTAMA, BUMN
Erick Thohir Ajukan 3 Nama Calon Dirut Garuda

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. [Foto: Zamzami/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bahwa PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dalam perkara Dugaan Praktek Diskriminasi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah Menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilakukan secara daring pada 8 Juli 2021. Atas pelanggaran tersebut, GIAA dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Perkara yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran
Pasal 19 huruf d UU No.5/1999, khususnya terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler.

BacaJuga

Mabes TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata Jaga Rumah Jampidsus

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Prajurit TNI Bersenjata

Mandiri MI Jadi Nahkoda Baru Pengelolaan Aset BUMN

Alarm BPJS Kesehatan! Potensi Kecurangan Layanan Masih Capai Rp6 Triliun

Sunaryanto Pimpin Pertamina Hulu Energi, Gantikan Awang Lazuardi

Boeing 737 Hilang Kontak, Diduga Jatuh ke Laut

Hambatan masuk tersebut berdampak pada sebagian besar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lainnya. PPIU yang ditunjuk oleh GIAA terdiri dari PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), PT. NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT. Aero Globe Indonesia, dan PT. Pesona Mozaik.

Pada proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur.

Serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 (tiga ratus satu) PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan/atau pembelian tiket rute Middle East Area (MEA) milik GIAA untuk tujuan umrah.

GIAA sempat mengajukan perubahan perilaku pada September 2020 pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Tetapi karena GIAA tidak sepenuhnya melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku yang diberikan, proses persidangan kembali dilanjutkan.

Pada pembacaan putusan hari ini, Majelis Komisi turut mempertimbangkan kemampuan GIAA untuk membayar berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisi menilai bahwa jika dikenakan tingkat denda tertentu, maka GIAA berpotensi tidak dapat beroperasi pada kondisi keuangan tersebut.

Menimbang berbagai fakta, penilaian, analisa, dan kesimpulan di atas, Majelis Komisi menyatakan bahwa PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No. 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Denda tersebut wajib dilakukan pembayaran selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda. Denda keterlambatan pembayaran denda ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dirut Garuda Kemungkinan Besar ‘Diimpor’, Komisaris Ada Penyegaran

Penjelasan Garuda Bakal Gabung ke InJourney

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk jelaskan rencana penggabungan perusahaan ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau Holding BUMN Industri Aviasi dan...

Garuda Larang Airwheel Masuk Bagasi Pesawat, Mengapa?

Garuda Larang Airwheel Masuk Bagasi Pesawat, Mengapa?

Viral penumpang pesawat mengeluhkan koper berbaterai atau airwheel dilarang masuk kabin pesawat Citilink. Terkait ini, ada aturan bawaan bagasi internasional...

Kandidat Kuat Direktur Utama Garuda Indonesia

Pilot Garuda Pamer Tiga Jari, Erick Thohir: BUMN Bukan ASN

Menteri  BUMN  Erick Thohir menilai yang dilakukan pilot Garuda Indonesia dengan berpose tiga jari bersama calon wakil presiden (cawapres) nomor...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Pertamina  Layani Banker Rendah Sulfur di Cilacap

Berhasil Lintasi Selat Hormuz, Kapal Tanker Pertamina Pride Tiba di RI 23 Juli

Prabowo Resmikan Biosolar B50, Berapa Harga Jualnya di SPBU?

Prabowo Resmikan Biosolar B50, Berapa Harga Jualnya di SPBU?

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Resmi Ditahan KPK

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Anggaran MBG 2027 Diperkirakan Turun Jadi Rp 174 T

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In