ASPEK.ID, JAKARTA – Puluhan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berjaga di sekitar rumah Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026) malam.
Pantauan di lokasi, rumah bercat putih tersebut dijaga lebih dari satu regu prajurit TNI. Mereka tampak bersiaga di gerbang utama dengan membawa senjata laras panjang. Sejumlah personel lainnya terlihat beristirahat di taman depan rumah, sementara sebagian petugas berperawakan tegap mengenakan pakaian sipil.
Selain prajurit TNI, sejumlah jaksa dari Jampidsus juga tampak keluar-masuk area rumah. Mereka mengenakan seragam korsa berwarna merah.
Penjagaan ketat itu berlangsung setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’Clan Signatur di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap dalam perkara PT Asabri. Selain itu, penyidik juga menangani perkara dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera serta kasus PT Krakatau Steel.
Jenderal bintang dua itu menyebut total ada delapan lokasi yang digeledah, termasuk Cafe de’Clan Signatur dan Poin Money Changer.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigasi dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” katanya, Rabu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia mengingatkan, setiap upaya menghalangi proses hukum dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi.
Dalam catatan Tempo, Febrie Adriansyah juga pernah mengalami peristiwa penguntitan yang diduga dilakukan personel Densus 88 Polri di lokasi yang sama pada Minggu, 19 Mei 2024. Saat itu, kafe tersebut masih bernama Gontran Cherrier.
Dua narasumber yang mengetahui peristiwa tersebut menyebut Febrie sedang makan malam di restoran Prancis itu sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB. []






















