• Latest
  • Trending
Airlangga: 2,5 Juta Korban PHK Bakal Kerja Lagi

677 Karyawan Indosat di-PHK, ISAT Klarifikasi

Biogasoline Pertamax Green 95 Aman, Berkinerja Tinggi dan Ramah Lingkungan

Biogasoline Pertamax Green 95 Aman, Berkinerja Tinggi dan Ramah Lingkungan

JOKOWI, PRESIDEN FENOMENAL

JOKOWI, PRESIDEN FENOMENAL

Jokowi: PSI Berpeluang Lolos ke Senayan

PSI Titip Dua Pesan ke Jokowi Jelang Blusukan ke Daerah

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Ratusan Napi Usia 70 Tahun ke Atas Dapat Potongan Hukuman, Jabar Terbanyak

Keberatan Wajahnya Muncul di Film ‘Pesta Babi’, Mama Sinta Lapor ke Polisi

Keberatan Wajahnya Muncul di Film ‘Pesta Babi’, Mama Sinta Lapor ke Polisi

Sebelum Tinggalkan Paris, Prabowo Ajak Pengawal Prancis Foto Bareng

Sebelum Tinggalkan Paris, Prabowo Ajak Pengawal Prancis Foto Bareng

Israel Putuskan Hubungan dengan Sekjen PBB Antonio Guterres, Ini Pemicunya

Israel Putuskan Hubungan dengan Sekjen PBB Antonio Guterres, Ini Pemicunya

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Instruksikan Sekolah di RI Ajarkan Bahasa Prancis

AS Siapkan Uang US$250 Bergambar Trump, Tunggu Restu Kongres

AS Siapkan Uang US$250 Bergambar Trump, Tunggu Restu Kongres

Ini 7 Nama Calon Anggota KY yang Diserahkan Jokowi ke DPR

KY Umumkan 36 Nama Lolos Seleksi Hakim Agung, Siapa Saja?

Harga Hewan Kurban di Gaza Melonjak hingga Rp 124 Juta per Ekor

Harga Hewan Kurban di Gaza Melonjak hingga Rp 124 Juta per Ekor

Ini Fokus Macron Saat Bertemu Prabowo di Istana Élysée Paris

Gerindra: Kunjungan Prabowo ke Prancis Bukti RI Tak Mengekor AS atau China

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

677 Karyawan Indosat di-PHK, ISAT Klarifikasi

by Aspek
Agustus 11, 2021
in EKONOMI
Airlangga: 2,5 Juta Korban PHK Bakal Kerja Lagi

Ilustrasi.

ASPEK.ID, JAKARTA – Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo  (ISAT) Irsyad Sahroni menjelaskan PHK terhadap 677  karyawannya sudah sesuai dengan peraturan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Di mana Pengadilan-Pengadilan Hubungan Industrial telah menetapkan bahwa Indosat Ooredoo sah melakukan PHK karena Reorganisasi. Saat ini juga telah ada 3 Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan dan membenarkan bahwa Indosat Ooredoo sah melakukan PHK karena Reorganisasi,” paparnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Irsyad membantah Indosat Ooredoo melakukan PHK secara sewenang-wenang atau tanpa berdasar kepada ketentuan hukum yang berlaku, seperti melanggar Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945.

BacaJuga

Purbaya Tak Tahu soal Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 M

Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO

Solusi Bangun Indonesia Catat Laba Rp658,7 Miliar, Siap Ekspor Semen ke AS

Ramai Isu Pembatasan Pertalite per 1 Juni 2026, Ini Penjelasan Pertamina

Optimis Ekonomi RI Menguat, Purbaya: Saya Pinteran Dikit dari IMF

Jasa Marga Rombak Pengurus, Eks Wakil Ketua KPK Masuk Komisaris

Advertisement. Scroll to continue reading.

Irsyad menjelaskan terkait dengan tuduhan perusahaan menghentikan pembayaran upah saat perselisihan PHK masih berproses di lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka fakta yang benar adalah Indosat Ooredoo melakukan penghentian pembayaran upah setelah mendapatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Ada dua fakta yang mendasarinya. Pertama, tidak ada perintah pengadilan hubungan industrial kepada Indosat Ooredoo untuk terus membayar upah selama proses kasasi.

Kedua, kewajiban bagi Pengusaha dan Pekerja terbatas sampai dengan selesainya perselisihan sesuai tingkatannya, yakni bipartit atau mediasi, atau pengadilan hubungan industrial.

Oleh karena itu, Pekerja tidak lagi memiliki kewajiban untuk bekerja dan Pengusaha juga tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar upah.

Irsyad menyampaikan bahwa proses PHK yang dilakukan sudah sesuai dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan pelaksanaannya berjalan lancar.

Prosesnya, Indosat Ooredoo telah melakukan Reorganisasi yang dikomunikasikan kepada seluruh karyawan pada 14 Februari 2020.

Dari pemberitahuan yang disampaikan kepada 677 karyawan, sebanyak 625 karyawan (atau 92 persen) menerima rencana PHK akibat reorganisasi dan hanya 52 orang (atau 8 persen) yang menolak rencana PHK tersebut.

Dia menyebutkan, tidak benar tuduhan bahwa Indosat Ooredoo menggiring, menyudutkan, menjebak, mengintimidasi dan tidak memberikan kesempatan karyawan dalam mengambil keputusan.

“Fakta yang benar adalah Indosat Ooredoo memberikan waktu selama 7 hari (14-21 Februari 2020) bagi karyawan untuk bermusyawarah dengan keluarga dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.

Indosat Ooredoo melakukan perubahan organisasi dengan tujuan menjadikan bisnis lebih lincah sehingga lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar.

Perubahan ini merupakan bagian dari rencana bisnis yang telah dipersiapkan sejak lama dan merupakan bagian dari kelanjutan implementasi strategi 3 tahun perusahaan.

Komentar
Share32Tweet20SendShareShare6Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

KFC Rugi Rp142 Miliar Selama Covid-19

KFC Indonesia PHK Karyawan, ini Penyebabnya

Surabaya -  Serikat Buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) PT Fastfood Indonesia Tbk. mengungkapkan bahwa KFC Basuki Rahmat Surabaya telah...

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

10 Provinsi dengan PHK Tertinggi pada Juni

Jakarta -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut terdapat 32.064 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari hingga Juni...

Sritex Akui Tak Terdampak Langsung Virus Corona

Juni 2024, 32.064 Pekerja Kena PHK

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga Juni 2024 setidaknya 32.064 pekerja mengalami PHK. Merujuk Satudata Kemenaker, DKI Jakarta menjadi...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Biogasoline Pertamax Green 95 Aman, Berkinerja Tinggi dan Ramah Lingkungan

Biogasoline Pertamax Green 95 Aman, Berkinerja Tinggi dan Ramah Lingkungan

JOKOWI, PRESIDEN FENOMENAL

JOKOWI, PRESIDEN FENOMENAL

Jokowi: PSI Berpeluang Lolos ke Senayan

PSI Titip Dua Pesan ke Jokowi Jelang Blusukan ke Daerah

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Ratusan Napi Usia 70 Tahun ke Atas Dapat Potongan Hukuman, Jabar Terbanyak

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In