ASPEK.ID, JAKARTA – Tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta, melaporkan Ketua LBH Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat karena Mama Sinta merasa wajahnya ditampilkan dalam film ‘Pesta Babi’ tanpa persetujuannya.
“Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka,” kata Mama Sinta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (30/5).
“Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta. Jadi, itu saja yang saya sampaikan,” lanjutnya.
Mama Sinta mengaku baru mengetahui dirinya muncul dalam film tersebut ketika diajak seseorang yang ia kenal sebagai Bang Tigor untuk menghadiri pemutaran film di Jayapura. Saat itu, ia mengaku tidak mengetahui bahwa wajahnya akan ditampilkan dalam film yang diputar.
“Yang ajak saya ke Jayapura untuk ikut kegiatan itu, itu Bang Tigor. Jadi, setelah kita selesai kegiatan, dia ajak kita untuk nonton film Pesta Babi. Jadi, pada saat itu, saya tahu saja mau potong babi betulan, ternyata kita naik di Aula Maranatha, ternyata film yang diputar itu judulnya film ‘Pesta Babi’. Ah, di situ ada wajah saya,” ungkapnya.
Menurut Mama Sinta, kemunculan dirinya dalam film tersebut membuatnya terkejut dan kecewa karena tidak pernah ada pemberitahuan maupun permintaan izin sebelumnya.
“Ah, di situ saya lihat sendiri, saya saksikan sendiri, kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa seizin dari saya? Itu yang saya sakit hati dan sakit jiwa sekali bersama keluarga saya,” tuturnya.
Ia menegaskan tidak pernah mendapat informasi bahwa dirinya akan dilibatkan dalam proses pembuatan film tersebut.
“Tidak ada. Tidak ada sama sekali (mengetahui dilibatkan dalam film). Pembicaraannya (saat itu) mau nonton film pesta babi. Saya tahu saja cuma filmnya saja pesta babi, tapi di situ ada wajah saya,” ucapnya.
“Tidak pernah (tahu dilibatkan dalam film). Tidak ada sama sekali (ungkapan dilibatkan dalam film). Saya kaget pada saat nonton itu tanggal 8 bulan 4. Saya sendiri ketemu itu wajah saya di situ, pada saat mereka putar film itu, Pesta Babi,” sambungnya.
Karena merasa dirugikan, Mama Sinta meminta agar pemutaran film tersebut dihentikan.
“(Saya ingin) dihentikan. Mulai dari hari ini dihentikan. Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu,” tegasnya.
Sementara itu, pembuat film ‘Pesta Babi’, Dandhy Laksono, sebelumnya menyinggung munculnya penolakan dari pihak Mama Sinta melalui unggahan di media sosial. Dalam unggahannya, Dandhy mengaku tidak mengetahui kondisi yang sedang dialami Mama Sinta hingga kemudian mempersoalkan film tersebut.
“Kawan-kawan semua, kita tak pernah benar-benar tahu apa yang sedang dialami Yasinta Moiwend di pedalaman Papua sana. Apa pun yang muncul di media sosial, sepertinya kita perlu menahan diri untuk tidak menghakimi beliau. Bahkan jika semua yang disampaikan murni atas kehendak sendiri, bukan kah setiap orang berhak membuat pilihan?” tulis Dandhy.
Laporan yang diajukan Mama Sinta telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Kuasa hukum Mama Sinta, Hamonangan Daulay, mengatakan pihak yang dilaporkan dalam perkara ini adalah Ketua LBH Merauke berinisial JTW.
“Ini yang kita laporkan ini adalah untuk perorangan. Perorangan, ada Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, ya. Jhon, ini inisialnya adalah JTW,” ujar Hamonangan.
Menurut Hamonangan, laporan tersebut diajukan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Yang kami ajukan adalah 65 juncto 67 PDP, Perlindungan Data Pribadi,” katanya. []
























