Oleh Taufiq: Taufiq A Gani (Pakar Teknologi Informasi, PPRA 65 Lemhannas RI)
DPR Aceh seperti tidak punya sense of crisis dengan mewacanakan kembalinya operasional bank konvensional di Aceh.
Apa yang perlu dilakukan pemerintah dan diharapkan oleh masyarakat dalam krisis seperti ini.
- kita semua tidak punya kuasa dan paham terhadap teknis penanggulangan hacking dan serangan siber BSI
- bisa jadi ada operasi intelligent yang sedang dijalankan dan bukan konsumsi publik menyangkut tataran stabilitas dan kepecayaan pada sistem perbankkan.
- Perbaikan LKS dan baliknya bank konvensional adalah jangka panjang, corrective action jangka panjang, bukan correcting atau immediate action
Immediate action Pemerintah daerah/dpra sekarang adalah melakukan advokasi atas kepentingan masyarakat Aceh.
Seburuk apapun (worst case) terjadi atas ancaman hacker, pemerintah/dpra aceh minta jaminan ke pemerintah pusat atau bsi, saldo dana nasabah dijamin tidak diacak-acak atau terhapusi sesuai dengan jumlah sebenarnya, dan dijamin akan dikembalikan kalau hilang. Banyak masyarakat tidak paham akan apa yang terjadi pada batas waktu ancaman 15 Mei.
Level statemen BSI tidak cukup bahwa sistem kami terjamin aman, jaminannya apa dulu. Seharusnya BSI atau BI atau OJK keluarkan statemen dana nasabah dijamin dengan LPS.
Memang ini krisis, jika sempat data nasabah bocor ke publik, BSI bisa dipidanakan oleh nasabah dengan dasar Undang-Undang Perlindungan Data Publik atau Perpres Sistem dan Transaksi Elektronik.






















