• Latest
  • Trending
5 Obat Ini Berpotensi Efektif Lawan Corona

BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat Mulai Oktober 2026

1.191 Situs Pialang Berjangka Ilegal Diblokir

RI 1: Indonesia Tak Gentar Hadapi Tekanan MSCI

Alasan Prabowo Pertahankan Kabinet Gemuk

Alasan Prabowo Pertahankan Kabinet Gemuk

Prabowo: Prestasi 2 Tahun Pemerintah Perlu Kita Banggakan Tidak Boleh Sombong

Prabowo: Ikuti Garis Politik Jokowi

Prabowo: Prestasi 2 Tahun Pemerintah Perlu Kita Banggakan Tidak Boleh Sombong

Prabowo: Prestasi 2 Tahun Pemerintah Perlu Kita Banggakan Tidak Boleh Sombong

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Bocorksn Isi Surat ke Panglima TNI Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus BNPB

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

Sah! BI Tahan Suku Bunga di Level 5,75 Persen untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Prajogo Pangestu Habiskan Rp 3,6 Triliun, Akuisisi Diler Mobil di Singapura-Malaysia

Imbas Peringatan MSCI Kekayaan 3 Miliarder Indonesia Berkurang Rp 106 Triliun

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

Istri Adik Eks Kepala BNPB Menangi Sejumlah Proyek

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Anas: 2 Agenda Mendesak Prabowo-Gibran di Tahun Ketiga

Bursa Asia Menguat, IHSG Ikut Meroket di Awal Perdagangan

Cegah Bursa RI Turun ke Standalone Market, DEN Beri Saran ke Prabowo

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Sempat Menguat, IHSG Hari Ini Melemah

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Sore Ini

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat Mulai Oktober 2026

by Muhammad Fadhil
Mei 15, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
5 Obat Ini Berpotensi Efektif Lawan Corona

Ilustrasi obat-obatan.

ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan obat di ritel modern. Lewat Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, hypermarket, supermarket, hingga minimarket kini diperbolehkan mengelola dan mengawasi penjualan obat tertentu dengan syarat memiliki tenaga terlatih.

Aturan tersebut diteken Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 13 Maret 2026. Implementasinya wajib dijalankan paling lambat 17 Oktober 2026.

Direktur Standardisasi Obat dan NAPZA BPOM, Ria Christine Siagian, mengatakan ketentuan itu tertuang dalam pasal peralihan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.

BacaJuga

RI 1: Indonesia Tak Gentar Hadapi Tekanan MSCI

Alasan Prabowo Pertahankan Kabinet Gemuk

Prabowo: Ikuti Garis Politik Jokowi

Prabowo: Prestasi 2 Tahun Pemerintah Perlu Kita Banggakan Tidak Boleh Sombong

KPK Bocorksn Isi Surat ke Panglima TNI Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus BNPB

Sah! BI Tahan Suku Bunga di Level 5,75 Persen untuk Jaga Stabilitas Rupiah

“Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” kata Ria dalam diskusi daring sosialisasi regulasi yang disiarkan melalui kanal YouTube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang dikutip pada Jumat (15/5).

“Dan, untuk kegiatan pengelolaan obat berupa penyerahannya oleh toko Obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” sambungnya.

Dalam aturan tersebut, BPOM juga menegaskan fasilitas di luar unit kefarmasian dilarang melakukan peracikan maupun pengemasan ulang obat.

“Apabila ada pelanggaran, tentunya ada sanksi administratif, termasuk adanya rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menerbitkan,” ujarnya.

“Selain kami [BPOM] bisa memberikan peringatan, peringatan keras, atau penghentian kegiatan,” tambah Ria.

Pegawai Minimarket Harus Dilatih

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan regulasi baru itu dibuat untuk mengatur praktik penjualan obat di fasilitas nonkefarmasian yang selama ini disebut belum memiliki aturan jelas.

“Intinya, sebetulnya BPOM ini mengatur sesuatu yang dulunya belum diatur. Makanya kita buat aturan, untuk memastikan obat yang sampai ke masyarakat itu dipastikan khasiatnya, identitasnya, dan dijamin kualitasnya,” ujar Taruna dalam konferensi pers di kantor BPOM, Senin (4/5).

Menurut Taruna, selama ini obat bebas maupun obat bebas terbatas sudah banyak dijual di toko obat hingga minimarket. Karena itu, negara dinilai perlu hadir untuk memastikan pengawasannya berjalan.

“Kenyataannya di toko obat, hypermarket, supermarket, bahkan minimarket, obat-obat ini sudah dijual. Maka negara harus hadir untuk memastikan pengawasan,” katanya.

Dalam implementasinya, BPOM mewajibkan adanya tenaga khusus yang telah mengikuti pelatihan untuk menangani pengelolaan obat di ritel modern. Meski bukan apoteker, tenaga tersebut harus memahami tata cara penyimpanan dan pengecekan obat.

“Tenaga khusus itu tidak harus apoteker, tetapi harus tenaga yang terlatih. Mereka harus memahami cara penyimpanan obat yang benar, penempatan di etalase, serta melakukan cek kemasan, izin edar, label, dan kedaluwarsa,” jelas Taruna.

BPOM menegaskan hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di hypermarket, supermarket, dan minimarket. Pengawasan khusus juga akan diterapkan pada obat tertentu yang berisiko disalahgunakan.

Selain itu, pengelolaan obat di ritel modern tetap harus berada di bawah supervisi apoteker pada distribution centre atau tenaga vokasi farmasi di toko obat.

Farmasis Tolak Aturan BPOM

Kebijakan baru BPOM itu mendapat penolakan dari sejumlah kelompok farmasi. Mereka menilai regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan mengurangi kewenangan profesi apoteker.

Salah satu penolakan datang dari Farmasis Indonesia Bersatu (FIB). Dalam unggahan di akun Instagram resminya, FIB menyatakan menolak menghadiri diseminasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang digelar BPOM pada awal Mei lalu.

“Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker,” tulis FIB.

FIB menyebut keikutsertaan dalam forum sosialisasi dikhawatirkan dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap aturan tersebut.

“FIB juga menekankan bahwa keikutsertaan dalam forum diseminasi berisiko ditafsirkan sebagai legitimasi atau dukungan terhadap regulasi yang dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi merugikan praktik apoteker,” lanjut pernyataan itu.

Mereka juga mengkritik ketentuan yang memungkinkan penggunaan vending machine untuk penjualan obat.

“Regulasi ini benuansa sangat kuat sebagai instrumen liberalisasi tapi sangat lemah dalam perlindungan kepada keselamatan penggunaan Obat Bebas Terbatas. Mengizinkan penggunaan Vending Machine adalah puncak dari pengabaian standar penggunaan obat rasional,” kata FIB.

“Pembiaran mesin dan tenaga non-profesional menyerahkan Obat Keras (meski terbatas) adalah bentuk pembiaran terhadap resiko kegagalan terapi dan insiden medis yang dilarang pada pasal 140 UU 17/2023,” sambungnya. []

Komentar
Share21Tweet13SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

1.191 Situs Pialang Berjangka Ilegal Diblokir

RI 1: Indonesia Tak Gentar Hadapi Tekanan MSCI

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak mana pun, termasuk MSCI, menyusul ancaman...

Alasan Prabowo Pertahankan Kabinet Gemuk

Alasan Prabowo Pertahankan Kabinet Gemuk

  ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyebutkan alasan di balik pembentukan kabinet dengan koalisi besar yang kerap dikritik terlalu...

Prabowo: Prestasi 2 Tahun Pemerintah Perlu Kita Banggakan Tidak Boleh Sombong

Prabowo: Ikuti Garis Politik Jokowi

  ASPEK.ID, JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia tetap berpegang pada politik luar negeri bebas aktif di tengah dunia yang penuh...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In