• Latest
  • Trending
5 Obat Ini Berpotensi Efektif Lawan Corona

BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat Mulai Oktober 2026

Istana Kaji Ulang Pengiriman Pasukan untuk Misi Perdamaian

DPR Minta Pengiriman Pasukan TNI ke Lebanon Disertai Intelijen Kuat

9 Penambang Emas Ilegal Meninggal Tertimbun Longsor di Sumbar

9 Penambang Emas Ilegal Meninggal Tertimbun Longsor di Sumbar

Gerindra Ancam Pecat Kader DPRD Jember Jika Ulangi Aksi Merokok Saat Rapat

Gerindra Ancam Pecat Kader DPRD Jember Jika Ulangi Aksi Merokok Saat Rapat

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Nadiem: Saya Tak Pernah Menyesal Jadi Menteri

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Kunker Pakai Heli Rp 198 Juta, KPU Diadukan ke DKPP

Kronologi Kebakaran Gedung RSUD dr Soetomo Hingga Satu Pasien Meninggal

Kronologi Kebakaran Gedung RSUD dr Soetomo Hingga Satu Pasien Meninggal

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Kapolri Ungkap Alasan Kapolda Metro Naik Pangkat Jadi Komjen

DPR Minta Pemerintah-BI Jaga Kepercayaan Pasar saat Rupiah Melemah

Shalat  di Hotel Mekkah,  Pahalanya Sama di Masjidil Haram

Sudah Lunasi Rp 116 Juta, Guru Honorer di Jambi Batal Berangkat Umrah

Menang Dramatis 1-0 atas Persita, Dejan Antonic Minta Kabau Sirah Jaga Tren Positif

Semen Padang Bidik Kemenangan di Laga Kandang Terakhir Musim Ini

DPR Soroti Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan di Sleman

Gerindra Gelar Sidang Etik Ahmad Syahri usai Viral Main Game di Ruang Rapat

Iran Tuduh UEA Jadi Mitra Aktif AS-Israel dalam Serangan ke Teheran

Iran Tuduh UEA Jadi Mitra Aktif AS-Israel dalam Serangan ke Teheran

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat Mulai Oktober 2026

by Muhammad Fadhil
Mei 15, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
5 Obat Ini Berpotensi Efektif Lawan Corona

Ilustrasi obat-obatan.

ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan obat di ritel modern. Lewat Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, hypermarket, supermarket, hingga minimarket kini diperbolehkan mengelola dan mengawasi penjualan obat tertentu dengan syarat memiliki tenaga terlatih.

Aturan tersebut diteken Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 13 Maret 2026. Implementasinya wajib dijalankan paling lambat 17 Oktober 2026.

Direktur Standardisasi Obat dan NAPZA BPOM, Ria Christine Siagian, mengatakan ketentuan itu tertuang dalam pasal peralihan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.

BacaJuga

DPR Minta Pengiriman Pasukan TNI ke Lebanon Disertai Intelijen Kuat

9 Penambang Emas Ilegal Meninggal Tertimbun Longsor di Sumbar

Gerindra Ancam Pecat Kader DPRD Jember Jika Ulangi Aksi Merokok Saat Rapat

Nadiem: Saya Tak Pernah Menyesal Jadi Menteri

Kunker Pakai Heli Rp 198 Juta, KPU Diadukan ke DKPP

Kronologi Kebakaran Gedung RSUD dr Soetomo Hingga Satu Pasien Meninggal

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” kata Ria dalam diskusi daring sosialisasi regulasi yang disiarkan melalui kanal YouTube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang dikutip pada Jumat (15/5).

“Dan, untuk kegiatan pengelolaan obat berupa penyerahannya oleh toko Obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” sambungnya.

Dalam aturan tersebut, BPOM juga menegaskan fasilitas di luar unit kefarmasian dilarang melakukan peracikan maupun pengemasan ulang obat.

“Apabila ada pelanggaran, tentunya ada sanksi administratif, termasuk adanya rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menerbitkan,” ujarnya.

“Selain kami [BPOM] bisa memberikan peringatan, peringatan keras, atau penghentian kegiatan,” tambah Ria.

Pegawai Minimarket Harus Dilatih

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan regulasi baru itu dibuat untuk mengatur praktik penjualan obat di fasilitas nonkefarmasian yang selama ini disebut belum memiliki aturan jelas.

“Intinya, sebetulnya BPOM ini mengatur sesuatu yang dulunya belum diatur. Makanya kita buat aturan, untuk memastikan obat yang sampai ke masyarakat itu dipastikan khasiatnya, identitasnya, dan dijamin kualitasnya,” ujar Taruna dalam konferensi pers di kantor BPOM, Senin (4/5).

Menurut Taruna, selama ini obat bebas maupun obat bebas terbatas sudah banyak dijual di toko obat hingga minimarket. Karena itu, negara dinilai perlu hadir untuk memastikan pengawasannya berjalan.

“Kenyataannya di toko obat, hypermarket, supermarket, bahkan minimarket, obat-obat ini sudah dijual. Maka negara harus hadir untuk memastikan pengawasan,” katanya.

Dalam implementasinya, BPOM mewajibkan adanya tenaga khusus yang telah mengikuti pelatihan untuk menangani pengelolaan obat di ritel modern. Meski bukan apoteker, tenaga tersebut harus memahami tata cara penyimpanan dan pengecekan obat.

“Tenaga khusus itu tidak harus apoteker, tetapi harus tenaga yang terlatih. Mereka harus memahami cara penyimpanan obat yang benar, penempatan di etalase, serta melakukan cek kemasan, izin edar, label, dan kedaluwarsa,” jelas Taruna.

BPOM menegaskan hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di hypermarket, supermarket, dan minimarket. Pengawasan khusus juga akan diterapkan pada obat tertentu yang berisiko disalahgunakan.

Selain itu, pengelolaan obat di ritel modern tetap harus berada di bawah supervisi apoteker pada distribution centre atau tenaga vokasi farmasi di toko obat.

Farmasis Tolak Aturan BPOM

Kebijakan baru BPOM itu mendapat penolakan dari sejumlah kelompok farmasi. Mereka menilai regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan mengurangi kewenangan profesi apoteker.

Salah satu penolakan datang dari Farmasis Indonesia Bersatu (FIB). Dalam unggahan di akun Instagram resminya, FIB menyatakan menolak menghadiri diseminasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang digelar BPOM pada awal Mei lalu.

“Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker,” tulis FIB.

FIB menyebut keikutsertaan dalam forum sosialisasi dikhawatirkan dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap aturan tersebut.

“FIB juga menekankan bahwa keikutsertaan dalam forum diseminasi berisiko ditafsirkan sebagai legitimasi atau dukungan terhadap regulasi yang dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi merugikan praktik apoteker,” lanjut pernyataan itu.

Mereka juga mengkritik ketentuan yang memungkinkan penggunaan vending machine untuk penjualan obat.

“Regulasi ini benuansa sangat kuat sebagai instrumen liberalisasi tapi sangat lemah dalam perlindungan kepada keselamatan penggunaan Obat Bebas Terbatas. Mengizinkan penggunaan Vending Machine adalah puncak dari pengabaian standar penggunaan obat rasional,” kata FIB.

“Pembiaran mesin dan tenaga non-profesional menyerahkan Obat Keras (meski terbatas) adalah bentuk pembiaran terhadap resiko kegagalan terapi dan insiden medis yang dilarang pada pasal 140 UU 17/2023,” sambungnya. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Istana Kaji Ulang Pengiriman Pasukan untuk Misi Perdamaian

DPR Minta Pengiriman Pasukan TNI ke Lebanon Disertai Intelijen Kuat

ASPEK.ID, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menyoroti rencana pengiriman prajurit TNI ke Lebanon untuk menjalankan misi...

9 Penambang Emas Ilegal Meninggal Tertimbun Longsor di Sumbar

9 Penambang Emas Ilegal Meninggal Tertimbun Longsor di Sumbar

ASPEK.ID, SIJUNJUNG - Sebanyak sembilan penambang emas ilegal meninggal dunia akibat tertimbun longsor di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera...

Gerindra Ancam Pecat Kader DPRD Jember Jika Ulangi Aksi Merokok Saat Rapat

Gerindra Ancam Pecat Kader DPRD Jember Jika Ulangi Aksi Merokok Saat Rapat

ASPEK.ID, JAKARTA - Partai Gerindra menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq, usai viral merokok dan bermain game...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Istana Kaji Ulang Pengiriman Pasukan untuk Misi Perdamaian

DPR Minta Pengiriman Pasukan TNI ke Lebanon Disertai Intelijen Kuat

9 Penambang Emas Ilegal Meninggal Tertimbun Longsor di Sumbar

9 Penambang Emas Ilegal Meninggal Tertimbun Longsor di Sumbar

5 Obat Ini Berpotensi Efektif Lawan Corona

BPOM Izinkan Minimarket Kelola Penjualan Obat Mulai Oktober 2026

Gerindra Ancam Pecat Kader DPRD Jember Jika Ulangi Aksi Merokok Saat Rapat

Gerindra Ancam Pecat Kader DPRD Jember Jika Ulangi Aksi Merokok Saat Rapat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In