ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan obat di ritel modern. Lewat Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, hypermarket, supermarket, hingga minimarket kini diperbolehkan mengelola dan mengawasi penjualan obat tertentu dengan syarat memiliki tenaga terlatih.
Aturan tersebut diteken Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 13 Maret 2026. Implementasinya wajib dijalankan paling lambat 17 Oktober 2026.
Direktur Standardisasi Obat dan NAPZA BPOM, Ria Christine Siagian, mengatakan ketentuan itu tertuang dalam pasal peralihan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
“Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” kata Ria dalam diskusi daring sosialisasi regulasi yang disiarkan melalui kanal YouTube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang dikutip pada Jumat (15/5).
“Dan, untuk kegiatan pengelolaan obat berupa penyerahannya oleh toko Obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026,” sambungnya.
Dalam aturan tersebut, BPOM juga menegaskan fasilitas di luar unit kefarmasian dilarang melakukan peracikan maupun pengemasan ulang obat.
“Apabila ada pelanggaran, tentunya ada sanksi administratif, termasuk adanya rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menerbitkan,” ujarnya.
“Selain kami [BPOM] bisa memberikan peringatan, peringatan keras, atau penghentian kegiatan,” tambah Ria.
Pegawai Minimarket Harus Dilatih
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan regulasi baru itu dibuat untuk mengatur praktik penjualan obat di fasilitas nonkefarmasian yang selama ini disebut belum memiliki aturan jelas.
“Intinya, sebetulnya BPOM ini mengatur sesuatu yang dulunya belum diatur. Makanya kita buat aturan, untuk memastikan obat yang sampai ke masyarakat itu dipastikan khasiatnya, identitasnya, dan dijamin kualitasnya,” ujar Taruna dalam konferensi pers di kantor BPOM, Senin (4/5).
Menurut Taruna, selama ini obat bebas maupun obat bebas terbatas sudah banyak dijual di toko obat hingga minimarket. Karena itu, negara dinilai perlu hadir untuk memastikan pengawasannya berjalan.
“Kenyataannya di toko obat, hypermarket, supermarket, bahkan minimarket, obat-obat ini sudah dijual. Maka negara harus hadir untuk memastikan pengawasan,” katanya.
Dalam implementasinya, BPOM mewajibkan adanya tenaga khusus yang telah mengikuti pelatihan untuk menangani pengelolaan obat di ritel modern. Meski bukan apoteker, tenaga tersebut harus memahami tata cara penyimpanan dan pengecekan obat.
“Tenaga khusus itu tidak harus apoteker, tetapi harus tenaga yang terlatih. Mereka harus memahami cara penyimpanan obat yang benar, penempatan di etalase, serta melakukan cek kemasan, izin edar, label, dan kedaluwarsa,” jelas Taruna.
BPOM menegaskan hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di hypermarket, supermarket, dan minimarket. Pengawasan khusus juga akan diterapkan pada obat tertentu yang berisiko disalahgunakan.
Selain itu, pengelolaan obat di ritel modern tetap harus berada di bawah supervisi apoteker pada distribution centre atau tenaga vokasi farmasi di toko obat.
Farmasis Tolak Aturan BPOM
Kebijakan baru BPOM itu mendapat penolakan dari sejumlah kelompok farmasi. Mereka menilai regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan mengurangi kewenangan profesi apoteker.
Salah satu penolakan datang dari Farmasis Indonesia Bersatu (FIB). Dalam unggahan di akun Instagram resminya, FIB menyatakan menolak menghadiri diseminasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang digelar BPOM pada awal Mei lalu.
“Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta berpotensi mereduksi kewenangan profesional apoteker,” tulis FIB.
FIB menyebut keikutsertaan dalam forum sosialisasi dikhawatirkan dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap aturan tersebut.
“FIB juga menekankan bahwa keikutsertaan dalam forum diseminasi berisiko ditafsirkan sebagai legitimasi atau dukungan terhadap regulasi yang dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan berpotensi merugikan praktik apoteker,” lanjut pernyataan itu.
Mereka juga mengkritik ketentuan yang memungkinkan penggunaan vending machine untuk penjualan obat.
“Regulasi ini benuansa sangat kuat sebagai instrumen liberalisasi tapi sangat lemah dalam perlindungan kepada keselamatan penggunaan Obat Bebas Terbatas. Mengizinkan penggunaan Vending Machine adalah puncak dari pengabaian standar penggunaan obat rasional,” kata FIB.
“Pembiaran mesin dan tenaga non-profesional menyerahkan Obat Keras (meski terbatas) adalah bentuk pembiaran terhadap resiko kegagalan terapi dan insiden medis yang dilarang pada pasal 140 UU 17/2023,” sambungnya. []
























