• Latest
  • Trending
Tom Lembong Rugikan Negara Rp400 Miliar di Kasus Impor Gula

Tom Lembong Rugikan Negara Rp400 Miliar di Kasus Impor Gula

Wapres Gibran Lepas Kepulangan Siswi Terduga Korban MBG dari RSCM

Wapres Gibran Sayangkan Pegawai SPPG Ejek Korban Keracunan MBG di Karo

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2027 pada 8 Februari

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2027 pada 8 Februari

Tim SAR Temukan Liferaft Diduga Milik KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa

Basarnas Tambah 12 Penyelam untuk Cari 126 Korban KM Virgo Transport 8

Menhan RI: Pasukan Khusus Indonesia-Thailand Bakal Gelar Latihan Bersama

TNI Ringkus Wakil Komandan Batalyon OPM Saat Tiba di Bandara

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Pameran MTQ Nasional 2026 di Jateng Raup Transaksi Rp 2,4 M

Kas Hartadi Beberkan Kunci RANS Nusantara Belum Terkalahkan

Kas Hartadi Beberkan Kunci RANS Nusantara Belum Terkalahkan

Pertamina Tambah Titik Operasional BBM Satu Harga di NTB

Pertamina Blokir 1.117 Nopol Kendaraan Diduga Salah Gunakan BBM Subsidi

FOTO: Apel Korps Prajurit Wanita TNI Hari Kartini 2021

5 Oktober TNI, Prabowo Resmikan 5 Kodam Baru

Deputi Rehabilitasi BNPB Jarwansah Berpulang ke Rahmatullah

Deputi Rehabilitasi BNPB Jarwansah Berpulang ke Rahmatullah

Warga RI Antre Layanan Krisis Psikologis Healing 119

Warga RI Antre Layanan Krisis Psikologis Healing 119

Kalimantan Timur Juara Umum MTQ Nasional 2026, Jakarta Tuan Rumah 2027

Kalimantan Timur Juara Umum MTQ Nasional 2026, Jakarta Tuan Rumah 2027

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Utang Warisan Krisis 1998 Rp 640 Triliun Dibayar Lunas

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, September 20, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Tom Lembong Rugikan Negara Rp400 Miliar di Kasus Impor Gula

by Aspek
Oktober 30, 2024
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, EKONOMI, NEWS
Tom Lembong Rugikan Negara Rp400 Miliar di Kasus Impor Gula

Jakarta –  Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula.  Untuk diketahui, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu merupakan satu dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Keduanya juga sudah ditahan per hari ini, Selasa (29/10/2024). 

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari, pihaknya menduga Tom berperan dalam memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih.  Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

BacaJuga

Wapres Gibran Sayangkan Pegawai SPPG Ejek Korban Keracunan MBG di Karo

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2027 pada 8 Februari

Basarnas Tambah 12 Penyelam untuk Cari 126 Korban KM Virgo Transport 8

TNI Ringkus Wakil Komandan Batalyon OPM Saat Tiba di Bandara

Pameran MTQ Nasional 2026 di Jateng Raup Transaksi Rp 2,4 M

Kas Hartadi Beberkan Kunci RANS Nusantara Belum Terkalahkan

“Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024). 

Berdasarkan kronologi perkaranya, Tom diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula.

Pada sekitar sembilan tahun silam, hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri. Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. 

“Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih” jelasnya. 

Di sisi lain, peraturan yang ada yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.257/2004 mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh diimpor oleh BUMN. Namun, pada izin persetujuan yang dikeluarkan oleh Tom, impor itu dilakukan oleh swasta PT AP.

“Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” lanjut Qohari.

Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016.

Pemerintah menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional. Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya.

Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar. Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

“Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya disadur dari bisnis.com.

Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu TTL selaku Mendag Periode 2015-2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.

Komentar
Share23Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Survei: 64% Warga Indonesia Khawatir di Hari Tua

7 Rahasia Orang Jepang Panjang Usia

Orang Jepang memiliki harapan hidup yang tinggi. Fenomena ini menarik perhatian banyak peneliti dan masyarakat global, karena usia harapan hidup...

34% Pasien Covid-19 di ICU Penderita Kencing Manis

10 Faktor Pendukung Prediabetes

Prediabetes adalah peningkatan kadar gula darah dari kadar normal tapi belum cukup tinggi untuk dikategorikan sebagai diabetes.  Menurut dokter spesialis...

Siap Serap 15.000 Tenaga Kerja, Jokowi Apresiasi Pabrik Gula di Sultra

Jokowi Target Swasembada Gula pada 2028

Jokowi) menargetkan pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi paling lambat 2028. Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri ditargetkan paling lambat...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In