Komisi III DPR RI menegaskan kembali bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus berada di bawah otoritas Presiden Republik Indonesia dalam struktur pemerintahan. Hal ini menjadi salah satu kesimpulan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Peradilan yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menyampaikan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden sesuai dengan amanat reformasi pasca-1998 dan telah diatur dalam sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Dalam keputusan rapat tersebut juga ditegaskan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri tetap menjadi hak Presiden dengan persetujuan DPR.
Anggota Komisi III yang hadir dalam rapat secara tegas menyetujui pernyataan tersebut setelah sepakat mengenai pentingnya posisi kelembagaan Polri yang terintegrasi dengan kepemimpinan nasional. Rapat kemudian diakhiri dengan dorongan untuk memperkuat reformasi budaya di tubuh kepolisian agar lembaga ini lebih profesional, responsif, dan akuntabel.
Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai narasi yang berkembang di masyarakat bahwa akan ada perubahan signifikan terhadap hubungan kelembagaan Polri dengan kekuasaan eksekutif.
Komisi III menekankan bahwa desain kelembagaan seperti itu justru mencerminkan penerapan prinsip civilian supremacy sesuai semangat reformasi.
























