• Latest
  • Trending
RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, AKBP Supriyanto Ditunjuk Jadi Kapolresta

Jokowi: PSI Berpeluang Lolos ke Senayan

Mulai Safari dari Lampung, Jokowi Ingin PSI Jadi Mesin Politik Besar

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Selain Kapolda Aceh, Kapolri Juga Rotasi Kapolda Papua Barat Daya

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Norwegia vs Prancis: Ujian Ketajaman Penyerang Kelas Dunia

Brigjen Ruddi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Aceh

Brigjen Ruddi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Aceh

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp 16 M di Kementerian PU

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp 16 M di Kementerian PU

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

by Muhammad Fadhil
Januari 15, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS, POLITIK
RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

Rapat Badan Keahlian DPR dengan Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

Badan Keahlian DPR tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana agar perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Skema ini disiapkan dengan sejumlah ketentuan tertentu.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan perampasan aset tanpa putusan pidana dimungkinkan dalam kondisi khusus, seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata Bayu saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

BacaJuga

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, AKBP Supriyanto Ditunjuk Jadi Kapolresta

Selain kondisi tersebut, perampasan aset tanpa putusan juga dapat dilakukan apabila perkara pidana tidak dapat disidangkan. Skema serupa juga berlaku dalam hal terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, tetapi kemudian ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.

Bayu menjelaskan, dalam praktik perampasan aset dikenal dua konsep utama. Pertama, conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Kedua, non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Menurut dia, perampasan aset yang berbasis putusan pengadilan sejatinya telah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, pengaturan mengenai perampasan aset tanpa putusan pidana hingga kini belum tersedia secara khusus.

“Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-convection based,” kata Bayu, dikutip dari Antara.

Komisi III DPR pun mulai membahas pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemberantasan kejahatan. Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati mengatakan, RUU tersebut dirancang untuk menyasar berbagai tindak pidana dengan motif keuntungan finansial.

RUU ini, kata dia, ditujukan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain yang bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi. []

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Sari Yuliati Resmi Duduki Kursi Wakil Ketua DPR

Sari Yuliati Resmi Duduki Kursi Wakil Ketua DPR

ASPEK.ID, JAKARTA - Partai Golkar resmi melakukan pergantian pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sari Yuliati ditetapkan sebagai Wakil Ketua...

DPR Soroti Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan di Sleman

Revisi UU Polri, DPR Kukuh Buka Jalan Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif

JAKARTA, ASPEK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III tetap bersikukuh memasukkan ketentuan penempatan anggota Polri aktif di jabatan...

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

ASPEK.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui susunan pimpinan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Pengesahan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In