Badan Keahlian DPR tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana agar perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Skema ini disiapkan dengan sejumlah ketentuan tertentu.
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan perampasan aset tanpa putusan pidana dimungkinkan dalam kondisi khusus, seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata Bayu saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Selain kondisi tersebut, perampasan aset tanpa putusan juga dapat dilakukan apabila perkara pidana tidak dapat disidangkan. Skema serupa juga berlaku dalam hal terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, tetapi kemudian ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.
Bayu menjelaskan, dalam praktik perampasan aset dikenal dua konsep utama. Pertama, conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Kedua, non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Menurut dia, perampasan aset yang berbasis putusan pengadilan sejatinya telah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, pengaturan mengenai perampasan aset tanpa putusan pidana hingga kini belum tersedia secara khusus.
“Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-convection based,” kata Bayu, dikutip dari Antara.
Komisi III DPR pun mulai membahas pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemberantasan kejahatan. Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati mengatakan, RUU tersebut dirancang untuk menyasar berbagai tindak pidana dengan motif keuntungan finansial.
RUU ini, kata dia, ditujukan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain yang bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi. []
























