• Latest
  • Trending
RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

111 Gempa Susulan Pascagempa 7,7 di NTT

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

BMKG Catat 235 Gempa Susulan di NTT, Magnitudo hingga 6,8

Lion Group Mau Bangun Bengkel Pesawat di IKN

Lion Group Mau Bangun Bengkel Pesawat di IKN

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Danantara Telah Tutup 290 BUMN

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Sejumlah Jalan di NTT Tertutup Longsor Imbas Gempa M 7

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Istri di Jawa Timur Ditangkap Usai Potong Kelamin Suami

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Gibran Kukuhkan 76 Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara

Gibran Kukuhkan 76 Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara

Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi Lagi, Warga Dilarang Mendekat 2 Km

Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi Lagi, Warga Dilarang Mendekat 2 Km

Presiden Minta Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ182 Dipercepat

TNI Kerahkan Hercules dan Kapal Perang Bantu Warga Terdampak Gempa NTT

Gledson Minta Persebaya Tak Main-main Lawan Penang FC: Layaknya Final

Gledson Minta Persebaya Tak Main-main Lawan Penang FC: Layaknya Final

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berakhir Ricuh, Kendaraan Dirusak

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berakhir Ricuh, Kendaraan Dirusak

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

by Muhammad Fadhil
Januari 15, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS, POLITIK
RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

Rapat Badan Keahlian DPR dengan Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

Badan Keahlian DPR tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana agar perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Skema ini disiapkan dengan sejumlah ketentuan tertentu.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan perampasan aset tanpa putusan pidana dimungkinkan dalam kondisi khusus, seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata Bayu saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

BacaJuga

111 Gempa Susulan Pascagempa 7,7 di NTT

BMKG Catat 235 Gempa Susulan di NTT, Magnitudo hingga 6,8

Lion Group Mau Bangun Bengkel Pesawat di IKN

Danantara Telah Tutup 290 BUMN

Sejumlah Jalan di NTT Tertutup Longsor Imbas Gempa M 7

Istri di Jawa Timur Ditangkap Usai Potong Kelamin Suami

Selain kondisi tersebut, perampasan aset tanpa putusan juga dapat dilakukan apabila perkara pidana tidak dapat disidangkan. Skema serupa juga berlaku dalam hal terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, tetapi kemudian ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.

Bayu menjelaskan, dalam praktik perampasan aset dikenal dua konsep utama. Pertama, conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Kedua, non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Menurut dia, perampasan aset yang berbasis putusan pengadilan sejatinya telah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, pengaturan mengenai perampasan aset tanpa putusan pidana hingga kini belum tersedia secara khusus.

“Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-convection based,” kata Bayu, dikutip dari Antara.

Komisi III DPR pun mulai membahas pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemberantasan kejahatan. Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati mengatakan, RUU tersebut dirancang untuk menyasar berbagai tindak pidana dengan motif keuntungan finansial.

RUU ini, kata dia, ditujukan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain yang bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi. []

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

9 Poin Pidato Prabowo di DPR

Jakarta - Poin pidato Presiden Prabowo dalam RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan 2027 pada 14 Agustus 2026 di DPR....

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

DPR Apresiasi Kinerja Danantara

Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengapresiasi kinerja Danantara dalam melakukan reformasi BUMN. Menurut...

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Dukung 274 BUMN Ditutup, Tekankan Kesehatan Perusahaan

Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, mendukung upaya pemerintah dalam menyehatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In