• Latest
  • Trending
RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

OJK Gebuk PIPA dan REAL, Skandal IPO Terbongkar

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Perpanjang Penahanan Sudewo 40 Hari

BI: Hilirisasi dan Diversifikasi Ekspor Jadi Tameng Neraca Transaksi Berjalan

BI: Hilirisasi dan Diversifikasi Ekspor Jadi Tameng Neraca Transaksi Berjalan

Prabowo 3,5 Jam Bertemu Pimpinan TNI-Polri di Istana, Ini Hasilnya

Prabowo 3,5 Jam Bertemu Pimpinan TNI-Polri di Istana, Ini Hasilnya

MA Ajukan Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua PN Depok ke Prabowo

MA Ajukan Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua PN Depok ke Prabowo

Menang Dramatis 1-0 atas Persita, Dejan Antonic Minta Kabau Sirah Jaga Tren Positif

Menang Dramatis 1-0 atas Persita, Dejan Antonic Minta Kabau Sirah Jaga Tren Positif

Thomas Djiwandono Bantah Isu Disiapkan Jadi Gubernur BI

Resmi Dilantik, Thomas Djiwandono Emban Amanah Deputi Gubernur BI hingga 2031

Zulhas: Tahun Depan Tidak Ada Impor Beras, Gula, Garam dan Jagung Pakan Ternak

Jemaah Haji 2026 Bisa Nikmati Beras Indonesia di Tanah Suci

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Izin Tambang Dicabut, Agincourt Kirim Surat Klarifikasi ke BKPM

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

DPR & Pemerintah Sepakati 5 Langkah Anti Ricuh PBI BPJS Kesehatan

Bursa Asia Menguat, IHSG Ikut Meroket di Awal Perdagangan

Bursa Asia Menguat, IHSG Ikut Meroket di Awal Perdagangan

Dakwaan Rp6,5 Miliar, Noel Klaim Jadi Korban Framing KPK

Eks Wamenaker Bongkar Bocoran Partai “K” yang Terseret Kasus Pemerasan Sertifikat K3

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Februari 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

by Muhammad Fadhil
Januari 15, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS, POLITIK
RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

Rapat Badan Keahlian DPR dengan Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

Badan Keahlian DPR tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana agar perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Skema ini disiapkan dengan sejumlah ketentuan tertentu.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan perampasan aset tanpa putusan pidana dimungkinkan dalam kondisi khusus, seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata Bayu saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

BacaJuga

OJK Gebuk PIPA dan REAL, Skandal IPO Terbongkar

KPK Perpanjang Penahanan Sudewo 40 Hari

BI: Hilirisasi dan Diversifikasi Ekspor Jadi Tameng Neraca Transaksi Berjalan

Prabowo 3,5 Jam Bertemu Pimpinan TNI-Polri di Istana, Ini Hasilnya

MA Ajukan Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua PN Depok ke Prabowo

Menang Dramatis 1-0 atas Persita, Dejan Antonic Minta Kabau Sirah Jaga Tren Positif

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain kondisi tersebut, perampasan aset tanpa putusan juga dapat dilakukan apabila perkara pidana tidak dapat disidangkan. Skema serupa juga berlaku dalam hal terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, tetapi kemudian ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.

Bayu menjelaskan, dalam praktik perampasan aset dikenal dua konsep utama. Pertama, conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Kedua, non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Menurut dia, perampasan aset yang berbasis putusan pengadilan sejatinya telah diatur dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, pengaturan mengenai perampasan aset tanpa putusan pidana hingga kini belum tersedia secara khusus.

“Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-convection based,” kata Bayu, dikutip dari Antara.

Komisi III DPR pun mulai membahas pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemberantasan kejahatan. Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati mengatakan, RUU tersebut dirancang untuk menyasar berbagai tindak pidana dengan motif keuntungan finansial.

RUU ini, kata dia, ditujukan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain yang bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi. []

Komentar
Share12Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Sari Yuliati Resmi Duduki Kursi Wakil Ketua DPR

Sari Yuliati Resmi Duduki Kursi Wakil Ketua DPR

ASPEK.ID, JAKARTA - Partai Golkar resmi melakukan pergantian pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sari Yuliati ditetapkan sebagai Wakil Ketua...

DPR Soroti Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan di Sleman

Revisi UU Polri, DPR Kukuh Buka Jalan Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif

JAKARTA, ASPEK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III tetap bersikukuh memasukkan ketentuan penempatan anggota Polri aktif di jabatan...

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

DPR Sahkan Kepengurusan Ombudsman 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua

ASPEK.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui susunan pimpinan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Pengesahan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Lawan SK DPP, Mundjidah Wahab Tolak Dicopot dari Ketua PPP Jawa Timur

Lawan SK DPP, Mundjidah Wahab Tolak Dicopot dari Ketua PPP Jawa Timur

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Izin Tambang Dicabut, Agincourt Kirim Surat Klarifikasi ke BKPM

OJK Gebuk PIPA dan REAL, Skandal IPO Terbongkar

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Perpanjang Penahanan Sudewo 40 Hari

BI: Hilirisasi dan Diversifikasi Ekspor Jadi Tameng Neraca Transaksi Berjalan

BI: Hilirisasi dan Diversifikasi Ekspor Jadi Tameng Neraca Transaksi Berjalan

Prabowo 3,5 Jam Bertemu Pimpinan TNI-Polri di Istana, Ini Hasilnya

Prabowo 3,5 Jam Bertemu Pimpinan TNI-Polri di Istana, Ini Hasilnya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In