Praktik penagihan angsuran yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan pembiayaan di Aceh Tengah pascabencana banjir dan longsor menuai kritik warga.
Aksi unjuk rasa pun digelar dan difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dengan mempertemukan massa yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Gayo dan perwakilan lembaga keuangan.
Dalam pertemuan, Selasa (3/1) tersebut ditegaskan adanya kebijakan relaksasi pembiayaan bagi debitur di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir November hingga Desember 2025. Kebijakan itu mencakup perlakuan khusus berupa penundaan kewajiban pembayaran, sehingga penagihan terhadap warga terdampak dinyatakan tidak diperbolehkan.
Meski demikian, warga menuding sejumlah perusahaan pembiayaan—antara lain MCF, FIF, Mandala, dan Mekar—tetap melakukan pemungutan angsuran selama masa bencana. Warga yang telah bertahun-tahun menjadi nasabah mengaku kecewa atas praktik tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, pimpinan PNM Agung Utomo mengatakan perusahaannya saat ini berfokus pada pendampingan serta identifikasi warga yang terdampak bencana. Adapun pihak MCF, FIF, dan Mandala belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Aceh Tengah, Marwandi, menyebut perusahaan Mekar sebelumnya telah menyepakati penundaan pembayaran angsuran hingga Maret 2026.
Untuk mencari titik temu dan memberikan perlindungan bagi masyarakat terdampak, DPRK Aceh Tengah berencana memanggil seluruh penyedia jasa keuangan terkait. []
























