ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan meski kini menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang tuntutan yang dikutip pada Jumat (15/5). Menurutnya, kesempatan mengabdi di pemerintahan tak bisa dibandingkan dengan urusan mencari uang.
“Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang, itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup,” kata Nadiem.
Nadiem menegaskan dirinya tak mungkin menolak amanah sebagai menteri ketika ditunjuk masuk kabinet. Dia menyebut risiko kegagalan hingga ancaman penjara sebagai konsekuensi yang siap dihadapi.
“Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” ujarnya.
Meski demikian, Nadiem mengaku sangat kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Dia juga menyinggung putusan terhadap terdakwa lain yang menurutnya tidak masuk akal.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya. Mulai dari keputusan kemarin, Saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal. Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin mengubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya,” ujar Nadiem.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Dia turut dibebani uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.
Nadiem mempertanyakan dasar tuntutan tersebut. Dia menegaskan tidak ada unsur korupsi maupun pelanggaran administrasi dalam perkara yang menjeratnya.
“Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” katanya.
Nadiem juga menepis tudingan terkait aliran dana yang dikaitkan dengan dirinya. Dia menyebut seluruh kekayaannya berasal dari saham Gojek yang dimilikinya secara sah.
“Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya. Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015, dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Nggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini,” ucapnya.
Dia menjelaskan angka Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun yang tercantum dalam tuntutan berasal dari laporan nilai IPO Gojek dalam SPT tahun 2022, bukan uang yang diterimanya secara langsung.
“Itu angka Rp 4 triliun, Rp 809 M, itu SPT, Rp 4 triliun itu diambil dari SPT saya di tahun 2022. Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya? Sama dengan Rp 809 miliar, itu tidak ada urusan sama saya angka Rp 809. Sudah terbukti transfer antara dua perusahaan Gojek. Saya tidak terlibat, nggak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook,” tuturnya.
Dalam perkara ini, jaksa meyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM saat menjabat Mendikbudristek. Selain dituntut 18 tahun penjara, jaksa meminta harta benda Nadiem dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 9 tahun. []
























