ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa pemilihan presiden (pilpres) di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dan tidak akan kembali melalui mekanisme pemilihan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di tengah berkembangnya wacana perubahan sistem pemilihan nasional. Menurut Dasco, kepastian itu sejalan dengan ditundanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
“Nantinya, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung akan dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin (19/1).
Ia menegaskan, pilpres langsung tetap menjadi prinsip utama demokrasi Indonesia dan akan dipertegas kembali dalam revisi UU Pemilu.
“Dalam revisi UU pemilu khusus di pilpres, pemilihan presiden tetap didipilih langsung oleh rakyat,” kata Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menyebut keputusan tersebut sekaligus menepis spekulasi mengenai kemungkinan kembalinya sistem pemilihan presiden oleh MPR. Ia menekankan DPR dan pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk menjaga konsistensi konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu nasional.
Terkait pilkada, Dasco memastikan revisi UU Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Dengan demikian, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dipastikan tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat.
“Kami sudah sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada,” katanya.
Saat ini, fokus pembahasan legislasi diarahkan pada revisi UU Pemilu, terutama untuk mengakomodasi dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada sistem kepemiluan nasional. []
























