• Latest
  • Trending
MK Tolak Gugatan Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Begini Respons Polri

MK Tolak Gugatan Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Begini Respons Polri

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Kajari Enrekang Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Bungkam Austria 2-0, Argentina Lolos ke Babak 32 Besar

Tak Semua ASN Ikut WFH, Ini Daftar Jabatan yang Tetap Harus Ngantor

Tak Efektif, WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Disetop per 1 Juli

Komisaris Utama PT Inalum Kosong

INALUM Tunjuk Direktur Baru, Ini Sosoknya

Satu Jemaah Haji Aceh Kloter 7 Wafat Dalam Pesawat

Satu Jemaah Haji Aceh Kloter 7 Wafat Dalam Pesawat

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Bidik Konsolidasi 300 BUMN untuk Pangkas Beban Negara

Tri Andayani Ditunjuk Jadi Dirut IAS, Ini Jejak Kariernya di BUMN

Tri Andayani Ditunjuk Jadi Dirut IAS, Ini Jejak Kariernya di BUMN

Tri Andayani dan Budi Setyawan “Tukar Posisi”, PELNI dan InJourney Aviation Services Rombak Pimpinan

Tri Andayani dan Budi Setyawan “Tukar Posisi”, PELNI dan InJourney Aviation Services Rombak Pimpinan

Prabowo Kirim Anggrek Ungu untuk Ultah Jokowi, Ini Isi Pesannya

Prabowo Kirim Anggrek Ungu untuk Ultah Jokowi, Ini Isi Pesannya

Jepang Naikkan Biaya Visa hingga 5 Kali Lipat Mulai Juli 2026

Jepang Naikkan Biaya Visa hingga 5 Kali Lipat Mulai Juli 2026

Wanita di Bandung Disekap Pacar 3 Tahun, Polisi Masih Buru Pelaku

Wanita di Bandung Disekap Pacar 3 Tahun, Polisi Masih Buru Pelaku

Hujan Deras dan Air Laut Pasang, 17 Titik di Surabaya Terendam Banjir

Hujan Deras dan Air Laut Pasang, 17 Titik di Surabaya Terendam Banjir

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MK Tolak Gugatan Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Begini Respons Polri

by Muhammad Fadhil
Januari 20, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, HUKUM, NEWS
MK Tolak Gugatan Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Begini Respons Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Dok. Humas Polda Sulteng)

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri. Korps Bhayangkara menyatakan menghormati putusan tersebut.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (20/1).

Truno menekankan MK berkedudukan sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang. Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

BacaJuga

Eks Kajari Enrekang Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Bungkam Austria 2-0, Argentina Lolos ke Babak 32 Besar

Tak Efektif, WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Disetop per 1 Juli

INALUM Tunjuk Direktur Baru, Ini Sosoknya

Satu Jemaah Haji Aceh Kloter 7 Wafat Dalam Pesawat

Prabowo Bidik Konsolidasi 300 BUMN untuk Pangkas Beban Negara

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Truno.

Dikutip dari situs MKRI, MK menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN mengenai penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Adapun permohonan ini diajukan Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Permohonan ini teregister dengan nomor 223/PUU-XXIII/2025.

“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (19/1/2026).

Frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ pada Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebut masih tetap relevan untuk dipertahankan. Frasa ini dinilai menjadi dasar pijakan untuk diimplementasikan dan saling berkorelasi dengan norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta penjelasannya sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Pertimbangan ini dibacakan hakim konstitusi Ridwan Mansyur atas uji materi Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. MK memandang penempatan anggota Polri di jabatan sipil perlu diatur dalam UU.

“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang, sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) UU 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam konteks ini, peraturan pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam undang-undang,” ujar Ridwan. []

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Komisi III DPR Restui Adies Kadir Jadi Hakim MK

Komisi III DPR Restui Adies Kadir Jadi Hakim MK

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi...

Aturan Bunga Bank Digugat ke MK

Aturan soal bunga bank yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan oleh...

MK: Sah Sistem Pemilu Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Kajari Enrekang Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Messi Cetak Hattrick, Argentina Hajar Aljazair 3-0

Bungkam Austria 2-0, Argentina Lolos ke Babak 32 Besar

Tak Semua ASN Ikut WFH, Ini Daftar Jabatan yang Tetap Harus Ngantor

Tak Efektif, WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Disetop per 1 Juli

Komisaris Utama PT Inalum Kosong

INALUM Tunjuk Direktur Baru, Ini Sosoknya

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In